Purwokerto (Antaranews Jateng) - Bupati Banyumas mengharapkan kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat meningkatkan daya saing global dan memberikan kemudahan dalam berusaha di Indonesia, khususnya Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

     "Penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Banyumas, khususnya terkait dengan perizinan telah diatur melalui Peraturan Bupati Banyumas Nomor 82 Tahun 2016 tentang Pemberian Mandat Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyumas, serta Peraturan Bupati Banyumas Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Bidang Perizinan dan Non-Perizinan Kepada Camat," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa siang.

     Bupati mengatakan hal itu saat Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas yang digelar di Ruang Djoko Kahiman, Rumah Dinas Bupati Banyumas, Purwokerto.

     Meskipun telah dilakukan pendelegasian kewenangan bidang perizinan, dia mengakui jika hingga saat ini masih ada beberapa perangkat daerah yang mengurusi perizinan dan nonperizinan, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Peternakan dan Perikanan.

     "Dengan kondisi seperti ini, Komisi Pemberantasan Korupsi dalam evaluasinya menyebutkan bahwa perizinanan di Kabupaten Banyumas sudah satu pintu, akan tetapi masih banyak jendela sehingga perlu dibenahi," katanya.

     Ia mengatakan pembenahan tersebut selain untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik, juga agar sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

     Dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, kata dia, disebutkan bahwa ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

     "Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Terpadu (MPP) disebutkan bahwa MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaaan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman," katanya.

     Menurut dia, pendirian Mal Pelayanan Publik juga sangat penting untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

     Lebih lanjut, Bupati mengatakan dengan dipilihnya Kabupaten Banyumas sebagai penyelenggara Mal Pelayanan Publik Tahun 2018 yang pertama di Provinsi Jawa Tengah, pihaknya telah menyiapkan tempat di bekas Gedung Pujasera, Jalan DR. Angka, Purwokerto.

     Selain itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menyiapkan persiapan-persiapan lainnya terkait dengan regulasi, anggaran, aplikasi, personel, dan sarana prasarana pendukung lainnya.

     "Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang dikenal dengan 'Online Single Submission (OSS)', maka sistem informasi perizinan Sipanjimas yang sudah ada akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengintegrasikan pelayanan publik dari lembaga/instansi," katanya.

      Menurut dia, Sipanjimas akan diintegrasikan dengan beberapa pelayanan publik sebagai tindak lanjut dari pendatangan nota kesepahaman yang dilakukan pada hari Selasa (11/12) maupun pelayanan publik dari lembaga atau instansi penyelenggara pelayanan publik lainnya seperti BPJS Kesehatan dan Kantor ATR/BPN.

     Dia mengharapkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman tentang Sinergitas Pelayanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas, semua pihak terkait untuk mempersiapkan dan menindaklanjuti dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, akurat, akuntabel, informatif, dan terjangkau.

     Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan oleh Bupati Banyumas Achmad Husein serta perwakilan dari sejumlah intansi, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II, Kantor Imigrasi Cilacap, dan Pemimpin PT Bank Jateng Cabang Koordinator Purwokerto.

     Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas rencananya akan diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 28 Desember 2018.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024