Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menurunkan sebanyak 4.000 alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye dari sejumlah calon anggota legislatif yang melanggar aturan pemasangan.
"Ribuan APK dan bahan kampanye tersebut merupakan hasil pendataan sejak 23 September 2018 hingga sekarang," kata Anggota Bawaslu Kudus Ali Rifan di Kudus, Senin.
Ia mengatakan APK maupun bahan kampanye yang diambil tersebut, meliputi baliho, poster, billboard, hingga stiker branding calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di angkutan umum, serta lainnya.
Pelanggaran tersebut, lanjut dia, hampir terjadi di seluruh wilayah Kota Kretek.
Setiap bulan, kata dia, di pekan pertama dilakukan penertiban secara rutin dengan mengambil alat peraga maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut.
"Jajaran Bawaslu Kudus selalu memantau pemasangan APK maupun bahan kampanye di sejumlah tempat," ujarnya.
Inventarisasi yang dilakukan, mulai dari panitia pengawas desa, panitia pengawas kecamatan (panwascam), hingga Bawaslu Kudus yang berada di tingkat kabupaten.
"Setiap bulan juga ada pelaporan dari jajaran di bawah," ujarnya.
Dalam melaporkan temuan tersebut, disertai dengan pemetaan lokasinya.
Pelanggaran yang ditemukan, di antaranya di sepanjang jalan protokol pusat kota, dekat tempat ibadah, tempat pendidikan, dan pusat kesehatan.
Ia menambahkan setiap ada temukan selalu ditindaklanjuti dengan surat rekomendasi kepada KPU dan panitia pemilihan kecamatan agar parpol terkait memindahkan APK.
"Jika melebihi batas waktu yang kami tetapkan, maka APK maupun bahan kampanye tersebut akan diambil," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024