Pekalongan (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Politik Pamong Praja Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjaring 35 pasangan bukan suami-istri di sejumlah rumah kosT di wilayah Kecamatan Kajen dan Karanganyar.

 Kepala Bidang Ketertiban Umum Kantor Satpol PP Kabupaten Pekalongan Farid Abdul Hakim di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan setelah petugas satpol PP menerima aduan dari masyarakat bahwa beberapa tempat kos-kosan diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung.

 "Kami selaku penegak peraturan daerah ini langsung menyasar di beberapa titik kost-an yang sering dijadikan tempat `kumpul kebo`. Begitu sampai di kost-an, petugas langsung melakukan pemeriksaan identitas," katanya.

Ia mengatakan pada pemeriksaan, penghuni kost yang diketahui bukan pasangan sah langsung dibawa ke truk patroli untuk didata di kantor Satpol PP.

"Adapun sebagian besar pemuda dan pemudi yang terjaring operasi ini tidak mempunyai identitas. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat kost-kost-an tersebut sering digunakan untuk tindak prostitusi," katanya.

Menurut dia, penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum akan terus digencarkan oleh jajaran Satpol PP sebagai upaya menjaga kondusivitas wilayah.

"Pada operasi itu, kami dibantu oleh Satpol PP Provinsi Jateng dengan harapan kondusivitas wilayah tetap terjaga apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, serta Pemilu 2019," katanya.

Ia mengatakan bagi pasangan "kumpul kebo" yang terjaring, sementara hanya dilakukan pendataan. Namun, apabila pada operasi selanjutnya tertangkap lagi maka akan dibina bahkan dikirim ke Panti Rehabilitasi.

"Razia ini juga akan kami lakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan situasi yang kondusif menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024