Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan pemerintahan di Kabupaten Jepara tidak terganggu pascapenetapan Bupati Ahmad Marzuqi sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap praperadilan.

"Kalau dalam sistem sudah sangat jelas, tentu tidak akan lumpuh pemerintahannya. Penetapan tersangka tanpa penahanan biasanya mereka masih beraktivitas, meskipun pasti nanti akan ada pemberhentian sementara dan seterusnya," kata Ganjar saat ditemui di rumah dinas Gubernur Jateng, Semarang, Kamis (6/12) malam.

Menurut Ganjar, wakil bupati akan langsung menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dalam kondisi tertentu.

"Tugasnya gubernur memastikan jalannya pemerintahan di sana tidak terganggu," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Ganjar yang terlihat kaget terkait penetapan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka suap itu meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik KPK.

"Kalau aparat penegak hukum sudah seperti itu ya sebenarnya semua tinggal diserahkan ke aparat penegak hukum," katanya.

Mantan anggota DPR itu mengaku pernah menanyakan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik yang berujung pada kasus dugaan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang bernama Lasito Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.

"Setahu saya waktu sata tanya dulu, bagaimana penggunaan anggaran ketika saat itu, mereka merasa sudah sesuai ketentuannya," ujarnya.

Sebagai salah satu upaya pencegahan berbagai praktik tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah di Jateng, Ganjar sudah sering mengingatkan bupati/wali kota.

"Saya selalu mengingatkan kawan-kawan, bahkan dalam satu minggu ini saja ada empat orang yang saya ingatkan," katanya.

Gubernur juga mengapresiasi kinerja KPK yang mengungkap dan menindak pelaku korupsi, terutama yang menjabat sebagai kepala daerah.

"Saya heran penindakan belum membuat takut orang-orang agar tidak korupsi, saya dulu pernah usul, `mbok` ya dibuka cabang KPK, Jawa Tengah siap, tapi ya kurang tenaganya juga," ujarnya.

Seperti diwartakan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memyampaikan bahwa Aad Marzuqi diduga menyuap Lasito, hakim di Pengadilan Negeri Semarang sebanyak Rp700 juta.

Uang yang diberikan kepada Lasito tersebut diduga untuk memengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.

Tersangka Ahmad Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024