Semarang - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kembali mendapatkan penghargaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kategori Instansi dengan Penerapan LHKPN Terbaik Tahun 2018.

Penghargaan yang sama diperoleh PGN tahun 2017 itu, diterima bersamaan dengan pelaksanaan peringatan Hari Antikorupsi sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12).

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan penghargaan tersebut merupakan sebuah pencapaian yang membanggakan bagi PGN, karena menjadi bukti bahwa PGN sebagai penyelenggara negara secara transparan melaporkan kekayaan para pejabatnya.

Penghargaan LHKPN sendiri merupakan penghargaan yang diberikan KPK untuk instansi dan lembaga yang secara rutin melaporkan kekayaannya ke KPK dengan kriteria yang menjadi penilaian antara lain tingkat kepatuhan, tingkat ketepatan penyampaian, dan jumlah wajib lapor.

"Penghargaan ini bisa dicapai berkat partisipasi dari seluruh insan PGN, mulai dari jajaran Direksi, Komisaris, hingga Kepala Satuan Kerja beserta tim dalam penerapan pelaporan LHKPN," kata Rachmat.

Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kesempatan tersebut berharap dengan adanya penghargaan itu, dapat menjadi contoh bagi instansi dan lembaga lain yang belum melaporkan harta para pejabat dan pegawainya.

"Dengan adanya penghargaan ini bagi PGN dan beberapa instansi dan lembaga lain, semoga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat dan lembaga publik, serta menjadi langkah awal pencegahan korupsi," demikian Rachmat

Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024