Kudus (Antaranews Jateng) - Semua partai politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebelum tanggal 2 Januari 2019, kata Ketua KPU Kudus Naily Syarifah.
     "Saat ini, masing-masing parpol masih memiliki waktu selama tiga pekan untuk mempersiapkan penyusunan LPSDK," ujarnya di sela-sela pelaksanaan bimbingan teknis LPSDK di Hotel Griptha Kudus, Kamis.
     Apabila penyerahan LPSDK melampaui batas waktu yang ditentukan, katanya, parpol terkait bakal dikenakan sanksi.
     Ia berharap digelarnya bimbingan teknis LPSDK hari ini (6/12) bisa membantu pengurus parpol dalam penyusunan LPSDK dengan baik dan benar.
     Untuk itulah, lanjut dia, KPU Kudus mendatangkan Komisioner KPU Jateng Putnawati dan Pujiyarto dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jateng. 
     Adapun dari parpol, kata dia, memang difokuskan kepada operator partai yang selama ini sering berhubungan dengan sistem aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye).
     Komisioner KPU Provinsi Jateng Putnawati mengungkapkan bahwa penyusunan LPSDK merupakan amanat Undang-Undang.
     "Semua dana yang masuk maupun keluar dari partai terkait dana kampanye harus transparan," ujarnya. 
     Salah satu persoalan yang ada saat ini, kata dia, ada dana yang masuk tertulis NN (no name) atau hamba Allah atau hamba Tuhan. 
     Ia mengingatkan sumbangan ke parpol bukan untuk sumbangan ke masjid atau panti asuhan, sehingga harus jelas nama pemberinya. 
     "Jangan sekadar ditulis NN atau hamba Allah," tegasnya.
     Komisioner KPU Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan Cahyo Maryadi menambahkan operator partai harus memahami tata cara penyusunan dan memasukkannya ke sistem aplikasi Sidakam.      
     "Jangan sampai terlambat menyerahkan laporannya," ujarnya.
     Dalam bintek tersebut, selain dibekali cara menyusun laporan dengan baik, peserta juga diberikan pemahaman tentang mana saja dana yang diperbolehkan untuk kampanye dan lain sebagainya. ***2**

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024