Solo  (Antaranews Jateng) - Majelis Hakim menunda sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis.

Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol yang didampingi dua anggota, Sri Widyastuti dan Endang Makmun, setelah membuka sidang kemudian mempersilakan jaksa membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Iwan Adranacus.

Namun, Jaksa Titiek Maryani dan Satriawan menyatakan belum siap karena berkas tuntutan masih disusun dan belum selesai.

"Kami mohon dapat diberikan kesempatan waktu 1 pekan ke depan untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan. Kami meminta waktu satu pekan lagi untuk dibacakan pada sidang selanjutnya," katanya.

Majelis hakim kemudian penyetujui permohonan jaksa dan minta mereka meyelesaikan surat tuntutan agar bisa dibacakan pada sidang di PN Surakarta, Kamis (13/12).

Terdakwa Iwan Adranacus yang dalam sidang didampingi penasihat hukumnya, Joko Haryadi dan kawan kawan itu, kemudian dikembalikan ke ruang tahanan.

"Dalam menyusun tuntutan kami memang belum siap sehingga majelis hakim menunda sidang," kata JPU Titiek Maryani usai sidang.

Terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, pada sidang sebelumnya mengaku bersalah dan menyesal akibat kejadian tersebut.

Menurut terdakwa, dirinya merasa bersalah dan menyesal setelah mendapat informasi akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia. 

Terdakwa Iwan pada kasus itu akan dijerat dengan dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau kedua Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. 




 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024