Batang (Antaranews Jateng) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya jenis sabu-sabu sekaligus meringkus pelaku Dedi Wibowo (36) warga Bendan, Kota Pekalongan.

Kepala BNN Kabupaten Batang Teguh Budi Santosa di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan masyarakat melalui "Call Center" BNN yang menginformasikan adanya transaksi narkoba di Batang.

"Kami yang menerima informasi itu, kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan sekaligus mengamankan tersangka, Selasa (4/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Tidak ada perlawanan saat tersangka akan kkami amankan di sel BNN. Nantinya, tersangka juga akan ditipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang) Batang," katanya.

Ia mengatakan tersangka ditangkap BNN saat mengendarai sedan nomor polisi B 1405 KDY dan berhenti di depan sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Batang. 

Kemudian, tim BNN melakukan penggeledahan dan menemukan sabu-sabu sebesar 3,6 gram yang disimpan di bawah karpet pedal gas mobil tersangka.

"Tersangka, kami tangkap di area parkir hotel dengan menggeledah mobil yang dikendarainya dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Ia mengatakan setelah menemukan barang bukti kejahatan, BNN kemudian mengembangkan kasus itu di rumah kos tersangka dan mengamankan dua paket kristal putih yang diduga sabu, 4 telepon genggam, dan timbangan digital.

"Tersangka Dedi Wibowo, sebelumnya sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Akan tetapi, tersangka tidak jera dan mengulangi kasus kejahatan yang sama untuk ke-empat kalinta," katanya.

Menurut dia, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 112 subsider pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Saat ini, tersangka masih kami amankan di sel BNN. Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan kami titipkan di Rutan Rowobelang Batang," katanya.

Tersangka Dedi Wibowo mengatakan sabu-sabu itu diperoleh dari perintah seseorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang.

"Kami membeli sabu itu seharga Rp12 juta. Rencananya, sabu itu kami jual lagi per paket dengan keuntungan Rp100 ribu/ paket," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024