Purwokerto (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta pengusaha untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019, kata Staf Ahli Bupati Banyumas Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tjutjun Sunarti.

"UMK ini harus dilaksanakan, tidak bisa direvisi lagi. Harus dilaksanakan kalau memang ingin menyejahterakan karyawan, salah satunya dari penggajian," katanya usai membuka Sosialisasi UMK Banyumas Tahun 2019 di Gedung Korpri, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan jika tenaganya diperas untuk bekerja tetapi gajinya baru 80 persen dari UMK sehingga produktivitasnya pun tidak akan maksimal.

Oleh karena itu, dia menyambut baik upaya Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas menggelar sosialisasi UMK Tahun 2019.

"Kita tahu sendiri kan, masalah UMK biasanya suka menjadi satu masalah khususnya bagi para pekerja swasta dan perusahaan. Kadang-kadang begitu diterapkan, perusahaan tidak bisa mengikuti SK (Surat Keputusan) Gubernur yang sudah ditetapkan," katanya.

Dalam hal ini, besaran UMK Tahun 2019 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/68 Tahun 2018 Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019.

Tjutjun mengharapkan perwakilan perusahaan yang hadir dalam sosialisasi tersebut dapat mengetahui bahwa UMK tidak muncul secara tiba-tiba tetapi melalui proses yang cukup panjang.

"Kita harapkan nanti jika ada ganjalan-ganjalan dari pihak perusahaan, ya disampaikan tetapi bukan menjadi ajang perdebatan, karena UMK ini harus dilaksanakan, sudah tidak bisa direvisi lagi," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Suwardi mengatakan perusahaan-perusahaan yang keberatan terhadap pelaksanaan UMK Banyumas Tahun 2019 sebesar Rp1.750.000 dapat mengajukan penangguhan kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah paling lambat tanggal 21 Desember 2018.

Menurut dia, perusahaan-perusahaan yang keberatan terhadap besaran UMK Banyumas Tahun 2019 itu baru dapat diketahui setelah acara sosialisasi.

"UMK Tahun 2019 ini dilaksanakan mulai bulan Januari dan selanjutnya kami akan melakukan pemantauan pada bulan Februari. Perusahaan diharapkan menyesuaikan dengan keputusan gubernur ini," katanya.

Ia mengharapkan setelah UMK Tahun 2019 dilaksanakan, pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaannya menjadi sehat, berjalan, dan membayar upah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC SPSI) Kabupaten Banyumas Haris Subiyakto mengatakan sosialisasi UMK Banyumas Tahun 2019 merupakan langkah yang baik karena perusahaan-perusahaan akan tahu lebih awal sehingga bisa mempersiapkan diri untuk memberikan upah sesuai dengan keputusan gubernur.

Menurut dia, UMK tidak asal diberikan kepada setiap pekerja melainkan diperuntukan bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun, sedangkan pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun diatur berdasarkan struktur upah dan skala upah.

Ia mengakui upah minimum yang sekarang diberlakukan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang tidak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Ini merupakan suatu peraturan pemerintah yang oleh teman-teman serikat pekerja tidak pernah diakomodasi dan tidak diakui. Bahkan, banyak sekali serikat pekerja yang menolak peraturan pemerintah itu, termasuk SPSI," katanya.

Menurut dia, penetapan UMK Tahun 2019 didasarkan pada kesepahaman dan kesepakatan antara pengusaha, serikat pekerja, dan pakar atau akademisi yang difasilitasi oleh dinas terkait.

Oleh karena itu, dia mengharapkan seluruh pengusaha atau perusahaan di Kabupaten Banyumas mampu membayar UMK Tahun 2019 yang sebesar Rp1.750.000.

"Sebetulnya besaran UMK yang kami usulkan, dari buruh maupun pekerja, itu minimal Rp2.000.000. Akan tetapi karena berbagai pertimbangan, berbagai rapat-rapat, dan sebagainya, maka diputuskan sebesar Rp1.750.000," katanya. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024