Semarang (Antaranews Jateng) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam menjemput paksa Wakil Ketua DPR Utut Adianto untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Bupati nonaktif Purbalingga, Jawa Tengah, Tasdi, jika tidak hadir dalam persidangan.

Ancaman tersebut disampaikan JPU Roy Riyadi usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu. Politikus PDIP tersebut untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang Tasdi.

Dalam sidang, jaksa menyampaikan surat izin ketidakhadiran karena Utut masih menjalankan tugas dinas ke Myanmar.

"Saksi yang akan kami hadirkan tidak bisa hadir, kami minta waktu 1 minggu untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono itu.

Jika sampai tiga kali panggilan Utut tidak memenuhi panggilan, jaksa berencana memanggil paksa legislator tersebut.

Roy mengatakan kesaksian Utut sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan memberikan uang langsung kepada terdakwa.

Dalam dakwaan diketahui Utut, mantan pecatur nasional itu, memberikan Rp150 juta kepada Tasdi.  Menurut Roy, kesaksian Utut tidak bisa jika hanya dibacakan berdasarkan berita acara pemeriksaannya.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa juga belum bisa menghadirkan saksi meringankan. Dua saksi meringankan serta seorang ahli rencananya akan dihadirkan oleh terdakwa.

Majelis Hakim selanjutnya menunda sidang hingga pekan depan untuk melanjutkan pemeriksaan saksi.

 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024