Jepara (Antaranews Jateng) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, Selasa, sekitar pukul 13.00 WIB serta menginterogasi orang nomor satu di Jepara itu.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di Jepara, Selasa, membenarkan lima petugas KPK datang ke kantornya. Dari lima orang itu, menurut dia, ada yang bertugas mengambil gambar video satu orang, melakukan interogasi dua orang, dan administrasi dua orang.

"Saya dimintai keterangan terkait hakim Lasito dari pengadilan negeri yang menyidangkan kasus praperadilan," ujarnya.

Ia mengakui tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan hakim Lasito, terlebih lagi memberikan sesuatu.

Lasito merupakan hakim yang menyidangkan kasus praperadilan kasus Marzuqi pada November 2017 dan membatalkan status tersangka korupsi untuk Bupati Jepara Marzuqi.

Selain itu, tim dari KPK juga meminta salinan sumpah janji sebagai bupati, salinan Surat Keputusan Tahun 2017 tentang pelantikan maupun pemberhentian sebagai Bupati Jepara, salinan SK pelantikan sebagai bupati periode 2017-2022, serta ada laporan OPD tentang kegiatan kepada dirinya.

Selain tempat kerja yang digeledah, tim KPK juga menggeledah kamar tidur. "Tim dari KPK juga menyarankan saya agar bersikap kooperatif," ujarnya.

Di hadapan tim KPK, kata dia, dirinya juga menyatakan bersikap kooperatif. Akan tetapi, dia juga berharap agar surat dari KPK juga disesuaikan dengan tanggal pemanggilannya.

"Jangan sampai diminta hadir tanggal 5, namun suratnya justru diterima tanggal 9. Jika tanggal 5, maka undangannya setidaknya diterima tanggal 1," ujarnya.

Dua kali dipanggil
Sebelumnya, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dipanggil oleh KPK dua kali pada tahun 2017, namun pemanggilan yang pertama tidak bisa hadir karena sakit dan kedua karena sedang ada tugas dinas.

Setelah jeda lama dan hampir satu tahun, kemudian tim KPK datang ke Pendapa Kabupaten Jepara hari ini (4/12) untuk melakukan penggeledahan. 

Kedatangan tim KPK tersebut diduga terkait kasus sidang praperadilan yang akhirnya dimenangkannya, kemudian muncul dugaan ada pemberian hadiah ke pengadilan. 

Perkara tersebut berawal dari kasus dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp78 juta. 

Ahmad Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, namun pada praperadilan perkara tersebut Ahmad Marzuqi menang.

Wakapolres Jepara Kompol Pranandya Subiyakto membenarkan adanya tim KPK yang mendatangi kantor Bupati Jepara karena sebelumnya Polres Jepara juga menugaskan enam personel untuk pengawalan tim KPK dalam melaksanakan tugasnya itu.

"Personel Porles Jepara yang ditugaskan mengawal tim KPK mulai pukul 08.00 WIB hingga sore hari," ujarnya. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024