Cilacap (Antaranews Jateng) - Ribuan perahu nelayan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang berukuran kurang dari 7 "gross tonage" (GT) segera memiliki pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal, kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Cilacap Sarjono.
     "Kemarin baru ada sosialisasi dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengenai pembukaan Gerai Pelayanan Terpadu Pengukuran Ulang Kapal Ikan, khususnya yang berkaitan dengan dokumen kapal-kapal kecil," katanya di Cilacap, Jumat.
     Dengan adanya gerai tersebut, kata dia, nelayan Kabupaten Cilacap tidak perlu pergi ke Jakarta untuk sekadar mengurus pas kecil karena bisa dilakukan di daerahnya sendiri.
     "Saat musim panen ikan, nelayan biasanya enggak mau libur untuk sekadar mengurus pas kecil. Apalagi wilayahnya jauh-jauh, mulai dari perbatasan Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Jawa Barat hingga batas Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Kebumen," katanya.
     Menurut dia, pengukuran ulang terhadap perahu-perahu nelayan tersebut sudah selesai dilakukan dan tinggal menyelesaikan data-data yang telah masuk.
     Ia mengimbau nelayan-nelayan lainnya untuk segera mengajukan pembuatan pas kecil karena menguntungkan nelayan.
     Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua HNSI Kabupaten Cilacap Parjo Hadi Pranoto mengatakan dari 3.200 kapal atau perahu milik nelayan se-Kabupaten Cilacap, 2.443 unit di antaranya berukuran kurang 7 GT dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh petugas dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan.
     "Dengan mengantongi pas kecil dan sertifikat, kapal tersebut telah memenuhi syarat kelayakan operasi dan keselamatan," katanya.
     Dia mengharapkan kapal atau perahu nelayan yang belum mengurus pembuatan pas kecil dan sertifikat agar segera mengajukan sehingga memiliki hak yang sama dengan kapal-kapal lainnya.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024