Semarang (Antaranews Jateng) - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Ngainirichadl menyebutkan pembebasan lahan yang akan dibangun embung bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sehingga realisasi pembangunan tidak berlarut-larut.

"UU Tentang Desa jangan dijadikan kendala pembangunan embung karena bisa memakai juga UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya di Semarang, Jumat.

Menurut dia, kerja sama antarinstansi yang berwenang seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, perlu terus ditingkatkan guna mengatasi berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

"Pemerintan desa, pemerintah kabupaten, BPN duduk bersama untuk bicarakan soal itu sehingga kepentingan masyarakat tetap terlayani dan pada sisi lain tidak melanggar aturan," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Dalam pengadaan lahan untuk pembangunan embung, lanjut dia, pemerintah juga bisa membeli tanah warga yang kebetulan mau dijual.

Hal tersebut disampaikan Ngainirichadl menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air, dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Lukito yang mengungkapkan pembangunan embung yang dilakukan oleh pemerintah terkendala penerapan Undang-Undang tentang Desa.

Lukito menyebutkan pembangunan embung harus melalui proses tukar guling tanah sehingga hal itu memakan waktu sangat lama dan menghambat proyek embung.

"Hambatan terbesar kita tentunya soal alih fungsi tanah karena sebagian besar masyarakat mengusulkan memakai tanah kas desa, ini yang paling sulit karena terkendala UU Desa sehingga sulit untuk dibangun di situ," katanya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024