Solo (Antaranews Jateng) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia membuka akses keanggotaan untuk seluruh pelaku usaha di segala sektor, kata Direktur Eksekutif Kadin Indonesia Rahardjo Jamtomo.

"Mulai dari pelaku usaha kecil hingga besar, kami dorong untuk menjadi anggota Kadin," katanya di Solo, Kamis.
     
Ia mengatakan salah satu fasilitas untuk mempermudah pendaftaran sebagai anggota tersebut yaitu melalui "online" atau daring.
     
"Para pelaku usaha bisa mendaftar melalui 'online', ada beberapa 'form' yang harus diisi, termasuk omzet dan aset yang dimiliki," katanya.
     
Ia mengatakan jika sudah mengisi dan diterima, maka si pelaku usaha ini akan menerima kartu tanda anggota (KTA) dari Kadin Indonesia.
     
Ia berharap melalui kemudahan tersebut jumlah anggota Kadin makin banyak. Adapun, dikatakannya, hingga saat ini jumlah anggota Kadin di Indonesia sekitar 50 juta anggota.
     
"Total ini terdiri dari anggota biasa dan luar biasa. Anggota biasa artinya adalah pelaku usaha segala sektor, sedangkan anggota luar biasa artinya terdiri dari asosiasi, misalnya asosiasi eksportir, importir, dan beberapa asosiasi pengusaha lain," katanya.
     
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani meminta dukungan dari pemerintah agar ikut mendorong seluruh pelaku usaha di Indonesia menjadi anggota Kadin.
     
"Sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, seharusnya seluruh perusahaan di Indonesia menjadi anggota Kadin. Dalam pelaksanaannya kami butuh 'support' dari pemerintah melalui kementerian terkait," katanya.
     
Ia berharap dengan makin banyaknya anggota Kadin, akan berdampak positif bagi perkembangan perekonomian dalam negeri.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2024