Solo (Antaranews Jateng) -  Terdakwa Iwan Adranacus (40), pengemudi Mercedes Benz, yang menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo, mengaku bersalah dan menyesal akibat kejadian itu.

Pengakuan dan penyesalan tersebut diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis.

"Saya merasa bersalah dan menyesal setelah mendapat informasi akibat kejadian itu korban meninggal dunia," kata terdakwa saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus Itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol dan dua anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, berlangsung sekitar lima jam hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Terdakwa menceritakan peristiwa dari awal mula hingga kejadian yang menewaskan korban di Jalan KS Tubun Manahan Banjarsari Solo pada Agustus 2018.

Menurut terdakwa, dirinya bersama tiga orang temannya dari makan akan pulang ke rumahnya. Namun, di perempatan lampu merah dekat Che-es Resto sudah terjadi cekcok dengan korban.

Kemudian kejadian kedua di depan rumahnya saat mobilnya ditendang bagian belakang oleh korban. Terdakwa lalu marah dan mengejar korban menuju Jalan KS Tubun Manahan.
 
Terdakwa mengakui melalui Jalan KS Tubun dari utara ke selatan sebenarnya dilarang atau mobil hanya bisa dari arah selatan ke utara saja. Namun, terdakwa tetap menerjang rambu larangan saat mengejar korban di ujung selatan Jalan KS Tubun Manahan. 

"Saya sempat cekcok lagi dan mobil berbalik arah mengejar korban. Saat mengejar korban ke arah dari selatan ke utara di Jalan KS Tubun itu, laju mobil berjalan sekitar 20 hingga 25 km per jan," kata terdakwa yang sempat mendapat protes majelis hakim.

Bahkan, hakim menanyakan, "Apakah setelah kejadian menabrak sepeda motor korban untuk melampiaskan amarahnya apakah hilang?"

Iwan menjawab tidak tahu. Jawaban inilah yang menyebabkan mejelis hakim terus mencecar banyak pertanyaan untuk terdakwa. Meskipun terdakwa akhirnya menyatakan pikirannya menjadi panik dan menyesal setelah mengetahui korban meninggal dunia.

"Saya berhenti marah dan panik setelah mendapatkan laporan jika korban meninggal dunia. Saya kaget dan tidak menyangka kejadian itu bahwa itu bisa menyebabkan korban meninggal," kata terdakwa.

Iwan mengatakan setelah kejadian tersebut panik dan tidak mau mengambil risiko setelah melihat banyak warga berdatangan ke lokasi.

Ia kemudian meninggalkan lokasi kejadian ke arah utara menuju depan rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian.
 
"Saya tidak mengambil risiko karena banyak warga, kemudian saya meninggalkan korban yang tergeletak di jalan itu," kata terdakwa yang didampingi penasihat hukum Joko Haryadi dan kawan kawan.   

Memberi Rp1,1 miliar
Terdakwa mengakui setelah kejadian tersebut telah memberikan santuan uang kematian, biaya pemakaman, dan santunan untuk istri dan anak korban senilai Rp1,1 miliar. Dana kompensasi untuk keluarga korban yang diterima oleh ahli warisnya.
 
Terdakwa berharap dengan memberikan dana kompensasi untuk keluarga korban tersebut dapat memperingankan hukumannya.

Ia menyatakan hal itu saat menjawab pertanyaan Jaksa penuntut umum, Titiek Maryani dan Satriawan.

Dalam sidang kasus Iwan yang memakan waktu cukup panjang tersebut, sempat ditunjukkan barang bukti mobil Mercedes Benz nopol AD 888  QQ untuk diperiksa bersama untuk mencocokan kejadian dengan barang bukti.

Ketua Majelis Hakim menyatakan akan melanjutkan sidang di tempat yang sama pada Kamis (6/12), dengan agenda membacakan surat dakwaan oleh JPU.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Joko Haryadi, pada persiadangan kliennya ada kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), antara lain mobil yang menabrak sepeda motor korban seharusnya jika terkena benturan secara otomatis keluar kantung udara, tetapi ini tidak ada.
 
"Kedua saat kejadian ada mobil yang parkir di sebelah kiri lokasi kejadian, tetapi dalam BPA tidak ada," kata Joko usai sidang. 

 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024