Semarang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong pengembangan inovasi dari Biro Hukum Setda Jateng berupa Sistem Informasi Pengawasan Produk Hukum Daerah (SIP-Prokumda) sebagai upaya mewujudkan transparansi dalam proses pengawasan produk hukum daerah.

"Aplikasi SIP-Prokumda tidak hanya meliputi proses, namun juga subtansi. Silakan klik website Biro Hukum Setda Jateng nanti bisa kita lihat produk hukumnya sudah sampai mana, apakah masih naskah akademik, konsultasi publik atau tahap lainnya," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono di Semarang, Kamis.

Menurut Sekda, inovasi SIP-Prokumda sangat relevan untuk terus didorong dan dikembangkan, terlebih seiring perkembangan teknologi informasi yang kian pesat akan membawa manusia pada peradaban yang semakin maju.

Sekda berharap aplikasi ini tidak hanya digunakan Biro Hukum selaku pengampu evaluasi raperda tentang pajak dan retribusi daerah.

"Kedepan aplikasi SIP-Prokumda itu juga digunakan untuk layanan evaluasi raperda yang diampu beberapa SKPD provinsi," ujarnya.

Agar aplikasi ini berkesinambungan, kata Sekda, maka perlu sinergi dan komitmen antarpenyedia informasi supaya selalu melaksanakan updating data agar informasi yang diberikan kepada masyarakat benar-benar valid sesuai data nyata.

"Dengan adanya kemudahan dalam memperinformasi tersebut maka akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat," katanya.

Terkait dengan substansi, Sekda mencontohkan tata ruang, apakah sudah sesuai peraturan perundangan.

Selain itu, mengenai produk hukum pajak dan retribusi daerah juga harus ekstra hati-hati karena jangan sampai membuat produk hukum justru menghambat investasi.

"Terlebih Jateng saat ini merupakan daerah yang seksi berinvestasi sehingga pemprov memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan investor dengan mudah, murah, cepat, dan akuntabel," ujarnya. 

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024