Sukoharjo (Antaranews Jateng) - Ribuan orang warga Kecamatan Nguter melakukan aksi damai menuntut agar diberhentikan aktivitas produksi Pabrik PT Rayon Utama Makmur ?(PT RUM), di depan halamam Kantor Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Sukoharjo, Selasa.

 Pengunjuk rasa yang melakukan orasi di depan kantor Pemkab Sukoharjo meminta Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya untuk mencabut izin produksi PT RUM, karena hasil limbah buangan pabrik berbau tidak enak dan mencemari lingkungan di wilayahnya.

Ari Suwarno selaku Pembina Masyarakat Peduli Lingkungan Sukoharjo mengatakan aksi warga tersebut menuntut Surat Keputusan (SK) Bupati Sukoharjo yang dikeluarkan Februari 2018, tentang penghentian sementara selama 18 bulan untuk PT RUM sebelum dapat mengatasi polusi udara yang ditimbulkan akibat limbah pabrik.

Menurut Ari, warga juga meminta Bupati Sukoharjo mengupayakan pembebasan tujuh aktivis yang ditangkap karena aksinya melawan PT RUM.

Dia mengatakan, bau limbah pabrik hingga sekarang makin parah, dan meresahkan warga sekitar. Bahkan, akibat polusi limbah pabrik membuat kesehatan warga terganggu.

"Kami hanya meminta penghentian aktivitas pabrik direalisasikan," kata Ari. 

Budi Setiarto selaku koordinator aksi mengatakan warga merasa lelah terus menghirup udara menyengat yang dihasilkan PT RUM. Jika tuntutan tidak dipenuhi, mereka akan melakukan aksi terus, sebelum dipenuhi.

Dia menjelaskan, soal SK Bupati Sukoharjo yang berisi penghentian sementara PT RUM selama 18 bulan sejak Februari 2018 hingga sekarang belum dapat mengatasi masalah pencemaran. PT RUM seakan tidak pedulikan protes warga yang lingkungannya terganggu akibat bau limbah tidak sedap.

"Pihak pabrik sempat berjanji akan memperbaikan soal limbah bau menyengat, tetapi sampai sekarang tetap sama," katanya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo kemudian menerima 10 perwakilan warga pengunjuk rasa di kantornya untuk melakukan negosiasi.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya melalui surat perintah yang ditandatangani mengatakan selama masa uji coba produksi PT RUM sampai dengan saat ini, masih menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bupati meminta menghentikan sementara uji coba kegiatan produksi PT RUM mulai 2 Desember 2018 dan tetap melakukan perbaikan perbaikan kembali dalam rangka penanganan limbah bau.

Apabila perbaikan sudah selesai dan siap untuk melakukan uji coba kembali, maka pihak pabrik agar mengajukan permohonan kepada Bupati Sukoharjo untuk melakukan uji coba kegiatan produksi PT RUM.

Ribuan warga setelah puas mendapat jawaban dari pihak Pemkab Sukoharjo atas tuntutan mereka kemudian kembali ke kampungnya dengan tertib.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2024