Kudus (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Juni 2018 menyidangkan 15.211 kasus pelanggaran lalu lintas yang terjadi di daerah setempat.

"Dari bulan Januari hingga Juni 2018, persidangan paling banyak terjadi pada bulan April yang mencapai 3.744 kasus pelanggaran lalu lintas," kata juru bicara PN Kudus Edwin Pudyono Marwiyanto di Kudus, Selasa.?

Adanya operasi zebra candi tahun ini, dipastikan bisa menambah jumlah kasus pelanggaran lalu lintas pada bulan berikutnya.

Pelanggaran yang terjadi selama ini, di antaranya tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan, serta tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah persidangan kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak terjadi pada tahun 2015 sebanyak 30.997 kasus, sedangkan tahun 2014 yang tercatat hanya 29.525 kasus.?

Sementara tahun 2013 jumlah kasus pelanggaran lalu lintas yang disidangkan sebanyak 29.525 perkara dan tahun 2012 sebanyak 23.731 perkara.

Berdasarkan data dari Satlantas Polres Kudus, sepanjang periode Januari hingga September 2018 mencatat sebanyak 24.860 kasus pelanggaran lalu lintas yang ditindak.

Dari puluhan ribu kasus pelanggaran tersebut, didominasi pelanggaran kendaraan roda dua.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan, kata dia, tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar rambu, tidak memakai helm.

Untuk pelanggaran karena lampu utama tidak dinyalakan pada siang hari, cenderung berkurang mengingat kendaraan roda dua yang terbaru langsung hidup dan tidak ada saklar untuk mematikan.

Sementara untuk roda empat atau lebih, pelanggaran yang terjadi karena tidak memakai sabuk pengaman serta kelebihan muatan serta tidak ada penutup untuk muatan.

Selama ini, Polres Kudus juga berupaya mengingatkan masyarakat agar tertib berlalu lintas lewat sosialisasi kepada masyarakat serta pelajar agar memahami Undang-undang nomor 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk sanksinya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024