Solo (Antaranews Jateng) - Empat saksi ahli dari berbagai bidang dihadirkan dalam persidangan Iwan Adranacus, pengemudi mobil Mercedes Benz, yang didakwa menabrak hingga tewas pesepeda motor Eko Prasetyo di Solo beberapa waktu lalu.

Ahli forensik dari RSUD dr Moewardi Solo, dokter Hari Wujuso, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, menyatakan dari hasil visum, korban Eko Prasetyo mengalami luka karena ada benturan di kepala bagian kanan.

Ia menjelaskan saat dibawa ke rumah sakit untuk divisum, korban sudah kondisi meninggal dunia. "Dari haisl pemeriksaan bagian dalam dan luar, korban mengalami luka pecah tulang kepala bagian kanan akibat benturan benda atau trauma benda," kata Hari Wujuso menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Sidang dengan terdakwa Iwan Adranacus, pengemudi Mercedes Benz nopol AD 888  QQ, yang menabrak pesepeda motor hingga meninggal dunia, dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dan dua anggota Sri Widyastuti dan Endang Makmun, sedangkan Jaksa Penutut Umum Titiek Maryani dan Satriawan.

Menurut Hari Wujuso, pihaknya tidak mengetahui peristiwa tersebut akibat benturan benda apa. Hal ini, bisa disebabkan karena aspal atau bodi mobil atau velg. Yang jelas, menurutnya, akibat benturan keras yang menyebabkan tulang kepala korban pecah pada lima bagian.    

"Korban meninggal akibat rusaknya jaringan otak karena ada trauma tumpul," kata Hari.
 
Saksi kedua Kompol Bowo Nurcahyo, ahli Biologi Serologi Laboratarium Forensik Polda Jateng, mengatakan timnya mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan olah di tempat kejadian perkara di Jalan KS Tubun Manahan Solo atas kasus mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ yang menabrak sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 5435 OH.

Menurut Bowo, timnya pertama datang ke lokasi kejadian langsung mengambil sampel darah dari baju korban di tempat kejadian perkara dan di mobil Mercedes tersebut. Tim Labfor menemukan yang menempel di pelat bagian dalam ban belakang sebelah kiri mobil Mercedes itu.

"Darah itu sudah kering, mengeras dan diambil untuk dicek di Labfor Polda Jateng di Semarang. Hasilnya, baik golongan darah dan DNA identik dengan korban," kata Nurcahyo saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Menurut saksi, tim menemukan satu titik darah di sebelah dalam roda kiri belakang mobil, jaraknya dari aspal sekitar 20 hingga 25 sentimeter. Darah ini bisa menempel ke bagian mobil itu, mencuat dari bawah ke atas karena tidak ada "ekornya".

"Kami mengambil sampel darah 2 hari setelah kejadian dan dicek ke Labfor di Semarang. Darah itu, jika muncrat ke samping maka titiknya berekor. Namun, ini sebuah titik darah, tidak mempunyai ekor. Asumsi kami darah sumbernya dipastikan tegak lurus dari bawah," kata saksi.
 
Saksi ketiga yang dihadirkan, yakni AKBP Teguh Prihmono ahli Bidang Fisika Komputer Labfor Polda Jateng. Ia mengatakan setelah mendapat perintah langsung melakukan pembuktian di lokasi kejadian apakah mobil Marcedes itu maka diketahui bahwa ada material di sepeda motor akibat adanya benturan.

"Kami memeriksa kedua unit kendaraan, apakah ada material yang berpindah. Dan, itu dipastikan ada. Kami memeriksa mobil milik terdakwa ada bekas gesekan bemper sebeleh kiri dan ban sebelah kiri berlubang. Dengan ukuran ketinggian sama, potensi ada di footstep kendaraan sebelah kanan dan ban mobil ada di kenalpotnya," kata saksi.

Menurut saksi, pihaknya menemukan material karet ban mobil ada di kendaraan milik korban dan ternyata cocok bahwa kedua unit kendaran itu ada benturan.  Tumbukan pertama bemper mobil sebelah kiri dan kedua ban hingga berlubang karena kengenai knalpot kendaraan.
 
"Meterial ban dan cat mobil yang menempel di kendaraan korban diambil dan diperiksa di laboratorium. Hasil laboratorium identik atau persis," ungkap saksi.

Saksi keempat, Wawan Hadiyanto, ahli teknik mesin Mercedes Benz, menerangkan kondisi mobil terdakwa. Mobil tersebut buatan tahun 2015 dan mesinnya dalam kondisi baik dan terawat, katanya. 

Terdakwa Iwan Adranacus yang didampingi Joko Haryadi saat ditanya oleh Majelis Hakim soal keterangan saksi ahli, menyatakan tidak ada pertanyaan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (28/11).
    

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024