Semarang (Antaranews Jateng) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 dengan menandatangani Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/68 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018.

     "Sudah diteken, tinggal nunggu launching," kata Ganjar di Semarang, Rabu petang.'

     Penandatanganan surat keputusan terkait dengan upah minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jateng 2019 itu dilakukan di ruang kerja Gubernur Jateng dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng Wika Bintang.

     Ganjar mengakui bahwa kenaikan UMK 2019 tidak sebesar tahun lalu yang naik sebesar 8,71 persen, sedangkan tahun ini hanya 8,03 persen.

     Menurut Ganjar, ada 11 kabupaten/kota yang sepakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, dan ada 22 daerah yang naik di atas PP tersebut.

     "Saya ikuti rumusan atau formula yang ada dengan adjusment sana sini, Kabupaten Pati dan Batang belum sesuai dengan KHL (kebutuhan hidup layak), saya dorong naik, Kabupaten Demak saya komunikasi bupatinya revisi, ya," katya Ganjar.

     Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan kenaikan UMK di Kota Semarang menjadi yang terbesar, sedangkan UMK Kabupaten Banjarnegara yang terendah se-Jateng.

     "UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.498.587,53, sedangkan UMK terendah Kabupaten Banjarnegara  Rp1.610.000,00," kata Ganjar.

     Kendati demikian, hingga Rabu (21/11) malam, Antara belum mengetahui perincian besaran UMK di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024