Kudus (Antaranews Jateng) - Fasilitas ruang bermain anak yang ada di kompleks Taman Adipura Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berpeluang mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai ruang bermain ramah anak.

  "Dari sejumlah kabupaten/kota di Jateng, Kabupaten Kudus termasuk salah satu kabupaten/kota yang menjadi nominator untuk dinilai apakah sudah sesuai standar dan layak mendapatkan sertifikat ruang bermain ramah anak (RBRA) atau belum," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim di Kudus, Rabu.

  Menurut dia, ruang bermain ramah anak yang dimiliki Kabupaten Kudus memang berpotensi mendapatkan standarisasi dan sertifikat RBRA dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

  Adapun jumlah kabupaten/kota di Jateng yang masuk nominator, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Grobogan, Kota Semarang dan Kota Salatiga.

  Ia mengatakan meskipun lokasinya berada dalam satu kompleks Taman Adipura yang berada di Desa Jati Wetan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, sudah ada pembagian zonasi dan dilengkapi dengan pagar.

  Fasilitas permainannya, kata dia, cukup lengkap, mulai permainan tradisional hingga modern. diantaranya ada ayunan, mangkok putar, jungkat jungkit, egrang, bakiak, dakon, egrang batok kelapa hingga tangga kerucut.

  Untuk keperluan edukasi, katanya, semua permaiannya dilengkapi dengan nama, termasuk pohon penghijauan yang ada di sekitarnya juga dilengkapi tulisan sehingga bisa menjadi bahan informasi untuk anak tentang jenis-jenis pohon penghijauan.

  "Kualitas udara di lokasi dan sekitarnya tidak berpolusi, meskipun dekat dengan jalan raya menyusul banyaknya tanaman penghijauan," ujarnya.

  Hari ini, Rabu (21/11) tim auditor dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan standarisasi dan sertifikat taman bermain ramah anak di kompleks Taman Adipura Kudus.

  Ketua Auditor dari Kementerian PPA Joko Santoso didampingi Kharisma Iman Sari membenarkan bahwa kedatangannya ke Kudus dalam rangka melakukan penilaian terhadap ruang bermain anak yang dimiliki Pemkab Kudus apakah sesuai ketentuan atau belum.

  "Terdapat 24 indikator infrastruktur ramah anak yang harus dipenuhi," ujarnya.

  Awalnya, kata dia, di Jateng terdapat beberapa kabupaten/kota yang menjadi objek penilaian, namun terpilih lima kabupaten/kota, salah satunya Kabupaten Kudus.

  "Kami juga melakukan penilaian taman bermain ramah anak di provinsi lain, seperti di Jatim, Denpasar, Sulawesi, dan Kalimantan," ujarnya.

  Penilaiannya, kata dia, tidak hanya dari dokumentasi, melainkan ada tinjauan lapangan serta interview dengan pengelola taman bermain anak untuk menjaga akuntabilitas dalam penilaian.

  Dari sejumlah persyaratan, katanya, ada syarat wajib yang harus dipenuhi karena kalau tidak dipenuhi bisa mengakibatkan kegagalan mendapatkan standarisasi dan sertifikat ruang bermain ramah anak.

  "Bagi kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan dan memiliki skor sesuai ketentuan akan mendapatkan penghargaan mulai dari tingkat pratama, madya, nindiya dan RBRA," ujarnya.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024