Jakarta (Antaranews Jateng) - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk First Media, Internux atau Bolt dan Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).
"Siang ini surat keputusan (SK) pencabutan akan kami keluarkan," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkat, Senin.
Pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dilandasi oleh karena ketiga perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban mereka hingga tenggat waktu 17 November 2018.
Informasi yang dihimpun, ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.
First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo, dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.
Perwakilan First Media dan Bolt tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas rencana pencabutan izin penggunaan frekuensi.
Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih melalui pesan singkat menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin kepada Kominfo, sementara itu mereka sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," kata Welly.
Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.
"Pelanggan pun sudah kami migrasikan menggunakan frekuensi unlisenced," kata dia.
Jasnita saat ini fokus ke layanan nilai tambah salah satunya adalah pusat bantuan atau call center siaga 112 yang berada di lebih dari 20 kota dan kabupaten.
Baca juga: Majelis hakim PTUN beri First Media kesempatan perbaiki gugatannya
Baca juga: Gugatan tak pengaruhi layanan First Media
"Siang ini surat keputusan (SK) pencabutan akan kami keluarkan," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu melalui pesan singkat, Senin.
Pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dilandasi oleh karena ketiga perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban mereka hingga tenggat waktu 17 November 2018.
Informasi yang dihimpun, ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.
First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo, dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.
Perwakilan First Media dan Bolt tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas rencana pencabutan izin penggunaan frekuensi.
Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih melalui pesan singkat menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin kepada Kominfo, sementara itu mereka sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," kata Welly.
Jasnita sudah tidak melanjutkan layanan Broadband Wireless Access (BWA) sejak ada rencana konsolidasi dari Kominfo, dengan pertimbangan bisnis tersebut tidak bisa berkompetisi dengan operator nasional.
"Pelanggan pun sudah kami migrasikan menggunakan frekuensi unlisenced," kata dia.
Jasnita saat ini fokus ke layanan nilai tambah salah satunya adalah pusat bantuan atau call center siaga 112 yang berada di lebih dari 20 kota dan kabupaten.
Baca juga: Majelis hakim PTUN beri First Media kesempatan perbaiki gugatannya
Baca juga: Gugatan tak pengaruhi layanan First Media