Semarang, (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Ungaran menilai sumbangan yang diberikan mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah saat menghadiri acara wayangan, yang dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019, tidak bisa dipidana sebagai pelanggaran politik uang.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Tri Retnaningsih saat membacakan putusan perkara pidana pemilu dengan terdakwa calon legislator DPRD Jawa Tengah Siti Ambar Fathonah di Kabupaten Semarang, Senin.

Menurut hakim, kehadiran terdakwa Ambar Fathonah dalam wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018 itu bukan inisiatif yang bersangkutan karena hanya memenuhi undangan pihak penyelenggara.

Hakim juga menyatakan kegiatan tersebut sebagai kampanye karena terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya.

Meski dinilai memelanggar Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, perbuatan terdakwa terdakwa bukan masuk tindak pidana.

Uang sebesar Rp300 ribu yang diberikan kepada pemrakarsa kegiatan wayangan tersebut merupakan bentuk kepedulian sosial terdakwa.

"Pemberian uang tersebut merupakan bentuk respons atas permintaan sumbangan dari pelaksana kegiatan itu," katanya.

Oleh karena bukan merupakan tindak pidana, kata hakim, maka perkara tersebut harus diselesaikan melalui hukum administratif.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ungaran melepaskan mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah dari segala pidana dalam kasus pelanggaran pemilu berkaitan dengan pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Putusan yang dijatuhkan Hakim Ketua Tri Retnaningsih jauh berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta pengadilan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.

Jaksa menuntut politikus Partai Golkar tersebut dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh unsur dalam dakwaan alternatif pertama itu telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.

Menurut dia, terdakwa mengenalkan diri sebagai calon anggota legislatif dan menyampaikan asal partainya dalam kegiatan wayangan yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018 itu.

Selain itu, penggagas acara wayangan yang merupakan bagian dari kegiatan sedekah dusun itu masuk dalam kategori peserta kampanye.

Namun, menurut hakim, meski unsur-unsur dalam pasal tersebut sudah terpenuhi, perbuatan terdakwa bukan termasuk perbuatan pidana.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal yang didakwakan, namun terdakwa tidak bisa dipidana. Perbuatan terdakwa harus diselesaikan secara hukum administratif," katanya.


 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024