Kudus (Antaranews Jateng) - Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan bahwa Polda Jawa Tengah siap menerima pelimpahan kasus Bupati Boyolali Seno Samodro yang diduga memaki calon presiden nomor urut dua tersebut.

"Sampai sekarang masih dalam proses pelimpahan dari Mabes Polri," ujarnya ditemui usai meresmikan Satuan Penyelenggaraan Adminitrasi SIM (Satpas) Prototipe dan Masjid Al Quds Polres Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan hingga kini kasus tersebut masih ditangani oleh Mabes Polri.Rencana pelimpahan ke Polda Jateng, katanya, hingga sekarang memang belum.

Meskipun demikian, lanjut dia, hal itu tidak ada permasalahan, apakah nantinya dilimpahkan ke Polres setempat atau Polda Jateng.

Menurut dia tahapannya masih cukup panjang karena harus dikoordinasikan dengan Bawaslu.Selain itu, dalam penyelesaian kasus tersebut juga perlu mengundang pakar hukum pidana maupun tata bahasa.

Berdasarkan pemberitaan di sejumlah media, disebutkan bahwa Bupati Boyolali Seno Samodro diadukan ke polisi oleh Advokat Pendukung Prabowo Subianto karena telah memaki calon presiden nomor urut 02 tersebut.

Pelaporan bupati tersebut terkait dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pelaporannya itu, didasarkan pada sejumlah bukti yang diketahui Seno mengucapkan kalimat makian tidak pantas kepada Prabowo saat berorasi dalam aksi "Save Tampang Boyolali" di daerah setempat pada 4 November 2018. 
   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024