Purbalingga (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Kabupaten Purbalingga untuk dibahas lebih lanjut oleh lembaga legislatif itu.

Tiga raperda yang diserahkan oleh Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi kepada Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Tongat di Gedung DPRD Kabupaten Purbalingga, Kamis, berkaitan dengan perubahan perda, pencabutan perda, dan pembubaran perusahaan umum daerah.

Saat memberikan sambutan pengantar, Bupati mengatakan tiga rancangan peraturan daerah yang diserahkan Pemkab Purbalingga terdiri atas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya.

Selain itu, kata dia, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan Dua Ribu Meter Kubik Per Tahun, serta Raperda tentang Pembubaran Perusahan Daerah Purbalingga Ventura.

"Secara garis besar ada beberapa hal yang melatarbelakangi disusunnya tiga raperda tersebut. Khusus untuk Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga kepada Perusahaan Daerah dan Perusahaan Lainnya diajukan dengan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan pemenuhan modal setor Perusahaan Daerah (Perusda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Perwira, sehingga Pemkab Purbalingga perlu menambah modal," katanya.

Menurut dia, perda yang berkaitan dengan penyertaan modal Pemkab Purbalinga kepada Perusda BPR Artha Perwira itu sebagai upaya melaksanakan Pasal 71 ayat 7 dan 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah. 

Ia mengatakan berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Purbalingga, Perusda BPR Artha Perwira dari tahun ke tahun memberikan kontribusi positif kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purbalingga. 

Dalam hal ini, BPR Artha Perwira pada tahun 2015 mampu menyetorkan Rp1,607 miliar, tahun 2016 setor Rp1,934 miliar, dan tahun 2017 setor Rp2,242 miliar, sedangkan nilai asetnya terus bertambah dari Rp86,1 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp105,9 miliar pada tahun 2017.

Terkait dengan Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, Bupati mengatakan hal itu perlu dilakukan karena perusahaan tersebut sudah tidak sehat.

"Dari segi ekonomi sudah tidak prospektif karena tidak mampu bersaing dengan lembaga keuangan lain, baik perbankan maupun BUMD (Badan Usaha Milik Daerah). Selain itu, secara operasional sudah tidak menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat sehingga Purbalingga Ventura perlu untuk segera dibubarkan," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat 1 Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Purbalingga Ventura, pembubaran perusda tersebut harus ditetapkan melalui peraturan daerah.

Berdasarkan data dari Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga, kata dia, Perusda Purbalingga Ventura dari tahun ke tahun mengalami penurunan nilai aset. 

Menurut dia, nilai aset Perusda Purbalingga Ventura pada tahun 2015 sebesar Rp1,567 miliar namun hingga tahun 2017 turun sebanyak 30 persen atau tinggal Rp941 juta.

"Demikian pula dalam hal setoran dividen terhadap PAD Pemkab Purbalingga, Purbalingga Ventura belum bisa menyokong sedikitpun sejak tahun 2015," katanya.

Terkait dengan Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Kapasitas Produksi Sampai dengan Dua Ribu Meter Kubik Per Tahun, Bupati mengatakan raperda tersebut diperlukan karena didasari pertimbangan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali diubah dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015.

Menurut dia, berdasarkan undang-undang tersebut, kewenangan pemberian izin usaha pengolahan izin hutan kayu kurang dari 6000 meter kubik per tahun beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mencabut Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan jika Pemkab Purbalingga pada hari Kamis (15/11) sebenarnya juga akan menyerahkan Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Purbalingga Wisata Tama.

Akan tetapi, kata dia, raperda tersebut belum bisa diserahkan karena pihaknya belum menerima rekomendasi hasil penilaian pendirian BUMD oleh pemerintah pusat melalui Kementeria Dalam Negeri yang akan dijadikan sebagai dasar pembahasan rancangan peraturan daerah itu. 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024