Kudus (Antaranews Jateng) - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menganggap bahwa robohnya atap tribun utara Stadion Wergu Kudus pada 6 November 2018 karena faktor alam.
"Sebelumnya, kami bersama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus dan rekanan melakukan rapat evaluasi. Hasilnya memutuskan bahwa kejadian robohnya atap tribun utara disebabkan karena faktor alam yang dibuktikan dengan terbitnya pernyataan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," kata Ketua Sub Tim E Kejati Jateng Dadang Djafar di Kudus, Rabu.
Kecepatan angin yang mengakibatkan kerusakan atap tribun Stadion Wergu Kudus, kata dia, mencapai 66 kilometer per jam dan bisa dikategorikan angin puting beliung.
Karena kodisi tersebut, akhirnya dilakukan adendum batas waktu pelaksanaan pembangunannya diundur menjadi 20 Desember 2018.
Di dalam adendum tersebut, termasuk ada review desain berupa penambahan ventilasi dam pemasangan yang belum maksimal agar dimaksimalkan.
Atas peristiwa tersebut, katanya, menjadi bahan koreksi supaya berhati-hati dalam memaksimalkan pembangunan.
Ia mengungkapkan keterlibatan tim TP4D sejak perencanaan sampai hasil pelaksanaan.
"Sifatnya hanya memberikan pemantauan, masukan-masukan dan analisas hukum," ujarnya.
Soal mutu bangunan, katanya, ada pihak tersendisi.
Informasi dari pihak pelaksana, katanya, mutu sudah sesuai dan akan dibuktikan dengan hasil uji laboratorium supaya bisa dipertanggungjawabkan.
Atap tribun utara Stadion Wergu Kudus rusak akibat diterjang angin kencang pada 6 November 2018.
Akibat kejadian tersebut, akses jalan setempat sempat tertutup atap stadion yang diterpa angin kencang hingga menimpa tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua.
Pembangunan Stadion Wergu Kudus tersebut menghabiskan anggaran Rp22 miliar dan masih akan ada tambahan anggaran untuk pembangunan selanjutnya.
Ketika pembangunan tribun utara dan selatan selesai dikerjakan, maka daya tampung penonton bisa meningkat menjadi 25.000 penonton dari sebelumnya hanya 15.000 penonton.
"Sebelumnya, kami bersama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kudus dan rekanan melakukan rapat evaluasi. Hasilnya memutuskan bahwa kejadian robohnya atap tribun utara disebabkan karena faktor alam yang dibuktikan dengan terbitnya pernyataan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)," kata Ketua Sub Tim E Kejati Jateng Dadang Djafar di Kudus, Rabu.
Kecepatan angin yang mengakibatkan kerusakan atap tribun Stadion Wergu Kudus, kata dia, mencapai 66 kilometer per jam dan bisa dikategorikan angin puting beliung.
Karena kodisi tersebut, akhirnya dilakukan adendum batas waktu pelaksanaan pembangunannya diundur menjadi 20 Desember 2018.
Di dalam adendum tersebut, termasuk ada review desain berupa penambahan ventilasi dam pemasangan yang belum maksimal agar dimaksimalkan.
Atas peristiwa tersebut, katanya, menjadi bahan koreksi supaya berhati-hati dalam memaksimalkan pembangunan.
Ia mengungkapkan keterlibatan tim TP4D sejak perencanaan sampai hasil pelaksanaan.
"Sifatnya hanya memberikan pemantauan, masukan-masukan dan analisas hukum," ujarnya.
Soal mutu bangunan, katanya, ada pihak tersendisi.
Informasi dari pihak pelaksana, katanya, mutu sudah sesuai dan akan dibuktikan dengan hasil uji laboratorium supaya bisa dipertanggungjawabkan.
Atap tribun utara Stadion Wergu Kudus rusak akibat diterjang angin kencang pada 6 November 2018.
Akibat kejadian tersebut, akses jalan setempat sempat tertutup atap stadion yang diterpa angin kencang hingga menimpa tiga mobil dan satu unit kendaraan roda dua.
Pembangunan Stadion Wergu Kudus tersebut menghabiskan anggaran Rp22 miliar dan masih akan ada tambahan anggaran untuk pembangunan selanjutnya.
Ketika pembangunan tribun utara dan selatan selesai dikerjakan, maka daya tampung penonton bisa meningkat menjadi 25.000 penonton dari sebelumnya hanya 15.000 penonton.