Batang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, memberikan surat tilang pada 2.878 pengendara selama kegiatan "Operasi Zebra 2018" yang dilaksanakan mulai 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang AKP M. Adiel Ariesto di Batang, Rabu, mengatakan bahwa jumlah pelanggar yang ditilang oleh polisi selama Operasi Zebra tersebut lebih didominasi oleh pengendara di bawah umur.

"Secara hakikatnya, jumlah kendaraan pada tahun ini lebih banyak daripada tahun sebelumnya sehingga otomatis jumlah pelanggar juga meningkat," katanya.

Adiel Ariesto menyebutkan ada tujuh prioritas yang menjadi atensi perhatian khusus oleh kepolisian. yaitu tidak memakai helm standar, pengendara yang minum minuman keras, melebihi batas kecepatan, pengedara di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, melawan arus, dan mengendarai sambil menelpon.

"Sebanyak 487 pengendara dari 2.878 pengendara adalah masih di bawah umur sehingga hal ini menjadi keprihatinan semua pihak karena dampaknya sangat berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain di jalan raya," katanya.

Ia mengatakan untuk mengantisipasi pengendara di bawah umur ini, polres melakukan sosialisasi di sekolah, pondok pesantren, kampus di setiap kecamatan-kecamatan.

"Ini langkah antisipasi kami agar pengendara di bawah umur tidak bebas mengendarai kendaraan di jalan raya, apalagi mereka belum memiliki surat izin mengendara (SIM)," katanya.

Selama operasi Zebra 2018, polres mengamankan sekitar 100 sepeda motor dan empat mobil karena pemiliknya belum bisa menunjukkan surat kendaraan sah.

"Bahkan, saat kami selidiki melalui server, ternyata kendaraan sudah berubah warga dan berganti pelat nomor palsu. Jadi, ada indikasi (mobil) itu bodong," katanya.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024