Semarang (Antaranews Jateng) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah memprioritaskan revisi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Perhubungan pada 2019.

"Revisi perda tersebut sudah masuk pada Program Legislasi Daerah Provinsi Jateng 2019 yang kami usulkan," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Hadi Santoso di Semarang, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa saat ini ada banyak urusan secara kewenangan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dialihkan ke pemerintah pusat. Namun, di lapangan, daya jangkau untuk melakukan eksekusi hingga tingkat teknis ternyata tidak sampai menyelesaikan permasalahan tersebut.

Oleh karena itu, kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, perlu disikapi dengan penyiapan tugas pembantuan atau format lain yang bisa dijalankan.

"Terkait dengan perhubungan darat, kami sekarang sedang intens membicarakan tentang terminal dan jembatan timbang," ujarnya.

Hadi menyebutkan 26 terminal yang pengelolaannya diserahkan dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi sehingga perlu dilakukan penataan.

"Terkait dengan penataan, saya berharap agar dilakukan sinkronisasi yang tepat antara konsep regulasi dan kondisi di lapangan agar nantinya tidak ada saling lempar tanggung jawab yang justru merugikan masyarakat.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024