Semarang (Antaranews Jateng) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pendampingan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menghadapi permasalahan di negara penempatan terus dilakukan.
"Yang terpenting, kami akan terus melakukan pendampingan TKI yang bermasalah, baik pendampingan yang sifatnya hukum maupun nonhukum," katanya, di Semarang, Selasa, menanggapi kembali dieksekusinya TKI di Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkannya usai penyerahan sertifikat kompetensi kerja kepada 2.513 lulusan Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Youth Career Fest".
Hanif menegaskan seluruh langkah diambil pemerintah untuk membantu TKI yang menghadapi permasalahan, baik jalur resmi atau jalur diplomatik ataupun jalur tidak resmi, seperti permohonan maaf kepada keluarga.
Diakuinya, kasus yang dihadapi TKI yang divonis hukuman mati di negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi memang mensyaratkan pengampunan hanya bisa diberikan oleh ahli waris, bukan negara.
"Jika negara, tentu lebih gampang kalau melakukan lobi untuk memberikan ampunan. Namun, kalau keluarganya tidak memberikan (pengampunan, red.), ya, tetap tidak terampuni," katanya.
Berkaitan dengan eksekusi mati terhadap seorang TKI, yakni Tuti Tursilawati asal Majalengka, Hanif menyesalkan, apalagi eksekusi tersebut dilakukan tanpa notifikasi kepada Pemerintah RI.
"Tentu sangat menyesalkan. Memang hak kita untuk melakukan protes, pemerintah pasti melakukan itu. Kami berharap di waktu-waktu mendatang persoalan seperti ini bisa terselesaikan," katanya.
Eksekusi terhadap Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jabar, dilakukan pada 29 Oktober 2018 setelah divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.
"Yang terpenting, kami akan terus melakukan pendampingan TKI yang bermasalah, baik pendampingan yang sifatnya hukum maupun nonhukum," katanya, di Semarang, Selasa, menanggapi kembali dieksekusinya TKI di Arab Saudi.
Hal tersebut diungkapkannya usai penyerahan sertifikat kompetensi kerja kepada 2.513 lulusan Balai Besar Pengembangan Pelatihan Kerja (BBPLK) Semarang bersamaan dengan kegiatan "Sinergi Youth Career Fest".
Hanif menegaskan seluruh langkah diambil pemerintah untuk membantu TKI yang menghadapi permasalahan, baik jalur resmi atau jalur diplomatik ataupun jalur tidak resmi, seperti permohonan maaf kepada keluarga.
Diakuinya, kasus yang dihadapi TKI yang divonis hukuman mati di negara Timur Tengah, khususnya Arab Saudi memang mensyaratkan pengampunan hanya bisa diberikan oleh ahli waris, bukan negara.
"Jika negara, tentu lebih gampang kalau melakukan lobi untuk memberikan ampunan. Namun, kalau keluarganya tidak memberikan (pengampunan, red.), ya, tetap tidak terampuni," katanya.
Berkaitan dengan eksekusi mati terhadap seorang TKI, yakni Tuti Tursilawati asal Majalengka, Hanif menyesalkan, apalagi eksekusi tersebut dilakukan tanpa notifikasi kepada Pemerintah RI.
"Tentu sangat menyesalkan. Memang hak kita untuk melakukan protes, pemerintah pasti melakukan itu. Kami berharap di waktu-waktu mendatang persoalan seperti ini bisa terselesaikan," katanya.
Eksekusi terhadap Tuti, TKI asal Desa Cikeusik, Majalengka, Jabar, dilakukan pada 29 Oktober 2018 setelah divonis mati oleh pengadilan di Arab Saudi pada Juni 2011 dengan tuduhan membunuh majikannya.