Temanggung (Antaranews Jateng) - Pelaku pembacokan terhadap tiga orang tetangganya dengan tersangka Sunaryo alias Yoyok (26) warga Desa Gandon, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjalani pemeriksaan kejiwaan, kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Hariyadi.
     
"Hari ini tersangka pembacokan kami kirim ke Rumah Sakit Jiwa di Magelang untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya di Temanggung, Selasa.

Penganiayaan yang dilakukan Yoyok pada Senin (12/11) mengakibatkan Kholisatun Mafruroh (23) dan Atik Ernawati (31) mengalami luka berat dan Rafa Nesya Ardani (2,5) meninggal dunia.

Dwi menuturkan untuk mengetahui kejiwaan tersangka mungkin perlu waktu, karena tidak hanya satu dokter, ada beberapa dokter yang melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan dalam pemeriksaan oleh penyidik di Polres Temanggung, keterangannya kadang sambung kadang tidak.

"Saat kami minta keterangan, jawaban tersangka kadang sambung, kadang tidak. Ketika ditanya berapa orang yang dianiaya dia jawab satu orang, tetapi faktanya ada tiga orang. Untuk mengetahui kejiwaannya maka kami periksakan ke RSJ," katanya.

Ia menuturkan dalam pemeriksaan, sementara ini belum sinkron dengan alasan lupa dan tidak tahu, maka dilakukan pemeriksaan kejiwaan pada tersangka oleh dokter ahli jiwa. 

Ia mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mendalami motif penganiayaan tersebut. 

Dalam kasus penganiayaan ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan tetangga korban.

"Saksi yang sudah diperiksa ada enam orang, para saksi melihat saat peristiwa terjadi dimulai dari tersangka keluar dari rumah mengejar ibu dan anaknya sampai melakukan penganiayaan terhadap ketiga tetangganya tersebut," katanya.

Sebelum melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, katanya berdasarkan keterangan rekan kerjanya di kawasan penambangan pasir Merapi di Kabupaten Magelang, bahwa tersangka Yoyok ada suatu keanehan dari kebiasaan kesehariannya, yakni seperti orang linglung. 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024