Pekalongan (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalonngan, Jawa Tengah, selema sepekan terakhir ini telah menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi yang dilakukan oleh para calon legislatif (caleg) karena tidak mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
     Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan Wahyudi Sutrisno di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa sebagian calon legislatif yang melakukan kampanye ilegal tersebut adalah peserta pemilu wajah baru.
     "Kita tegas menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh para caleg itu. Setelah mereka kami berikan penjelasan, akhirnya mereka menerima dengan baik dan memahami bahwa kegiatan kampanye tanpa STTP itu dilarang," katanya.
     Ia mengatakan selain menghentikan lima kegiatan kampanye tidak resmi, Bawaslu juga menemukan 271 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah titik.
     "Pemasangan APK yang melanggar aturan itu sudah kita tertibkan bersama petugas Satpol Pamong Praja (Satpol PP). Kendati demikian, kami memperkirakan masih ada pelanggaran APK lainnya yang belum sempat ditertibkan," katanya.
     Pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU itu, antara lain dipasang pada pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum.      
     Ia mengimbau pada para calon legislatif dapat turut membaca aturan-aturan yang sudah ditetapkan, termasuk mengenai peraturan kampanye agar sesuatunya dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pelanggaran.
     "Kita juga berharap pada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menyikapi pelanggaran Pemilu. Kalau ada pelanggaran, kami minta warga segera lapor ke Bawaslu agar secepatnya dapat ditindaklanjuti," katanya.
     Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengingatkan pada para caleg untuk tetap menjaga iklim yang kondusif meski saling bertarung dalam memperebutkan suara.
     "Kontestansi politik jangan dimasukkan dalam hati sehingga stabilitas politik dapat terus terjaga, taati aturan yang ada serta bersaing secara sehat," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Zuhdiar Laeis
Copyright © ANTARA 2024