Semarang (Antaranews Jateng) - Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah terancam pidana setinggi-tingginya 2 tahun penjara dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu menyusul pemberian sejumlah uang calon legislator Partao Golkar tersebut pada sebuah pergelaran wayang kulit.
       
Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto yang menangani perkara tersebut usai sidang di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumat, mengatakan Ambar Fathonah dijerat dengan Pasal 521 atau 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pasal itu ancaman hukuman setinggi-tingginya 2 tahun, denda Rp24 juta," katanya.

Penuntut umum sendiri, lanjut dia, telah menyiapkan 16 saksi, tiga saksi di antaranya merupakan ahli.

"Ketiganya adalah ahli bahasa, pidana, dan ahli dari KPU," tambahnya.

Adapun bukti-bukti yang disiapkan, menurut dia, antara lain berupa bukti surat, uang, serta rekaman video.

Ia menjelaskan rekaman video saat pembangian uang yang dilakukan oleh caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah itu berasal dari anggota Bawaslu yang ada di lokasi.

Ia memastikan video berdurasi 15 menit tersebut sah digunakan sebagai alat bukti.

Sebelumnya, Mantan Bupati Semarang Siti Ambar Fathonah diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul pemberian sejumlah uang pada sebuah pergelaran wayang kulit.

Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto dalam sidang di Ungaran, mengatakan, calon Legislator Partai Golkar itu memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia wayangan yang digelar saat sedekah dusun yang digelar di Desa Pakopen, Kecamatam Bandungan, Kabupaten Semarang, pada 23 September 2018.

Dalam acara itu, kata dia, terdakwa Siti Ambar Fathonah sempat naik ke panggung dan meminta warga yang menyaksikan wayang kulit untuk memilih dirinya saat pemungutan suara pemilu pada 17 April 2019 mendatang.

Usai menyampaikan permintaan itu, Caleg DPRD Jawa Tengah Nomor Urut 1 tersebut kemudian memberikan amplop berisi uang Rp300 ribu kepada panitia.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024