Pekalongan (Antaranews Jateng) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat berbahaya jenis sabu-sabu sekaligus membekuk tiga pengedar tindak kejahatan itu.
     
Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Selasa, mengatakan bahwa selain sebagai pengedar, tiga pelaku tersebut juga sebagai pemakai sabu-sabu.

"Saat penangkapan terhadap tiga pelaku, kami juga menyita 11 paket sabu-sabu seberat 3,88 gram," katanya. 

Ia yang didampingi Kepala Satuan Narkoba AKP Rohmat Ashari menyebutkan sebanyak tiga pelaku tersebut adalah IS alias Cacing (25) warga Noyontaan, Pekalongan Timur, MR alias Gendok (31) warga Krapyak Lor, Pekalongan Utara, serta AS (33) warga Bandar, Kabupaten Batang. 

Saat ini, kata dia, tiga tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pantauan polisi di wilayah Kecamatan Pekalongan Timur dan mendapat informasi bahwa jika di Sugihwaras, Pekalongan Timur diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Berdasar hasil informasi tersebut, kata dia, petugas melakukan peyelidikan dan membagi tugas melakukan peyamaran dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) serta menangkap dua tersangka yaitu IS dan MR saat sedang pesta narkoba.

"Dari penggerebekan itu, kami juga mendapatkan 11 paket sabu yang terbungkus plastik klip seberat 3,88 gram, satu unit ponsel, uang tunai Rp750.000, satu bong atau alat hisap, dua korek gas, serta satu timbangan digital. 

Ia mengatakan pada pengembangan terhadap dua tersangka ini, polisi juga menangkap satu tersangka lagi, berinisial AS.

"Akibat perbuatannya, tersangka IS dan MR akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sedangkan tersangka AS akan dikenai pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan kita kembangkan lebih lanjut," katanya.***2***

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024