Jakarta (Antaranews Jateng) - Jawa Tengah meraih penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif dengan nilai terbaik yakni 96,95.

 "Penghargaan ini layak diterima Jateng karena sejak awal kepemimpinan, saya sudah menekankan kemauan satuan kerja perangkat daerah untuk membuka informasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Jakarta, Senin.
 
Menurut dia, seluruh SKPD harus memiliki keikhlasan dan cara berpikir yang terbuka hingga akhirnya terbiasa untuk transparan dan terbuka.
 
Hak masyarakat untuk bisa tahu informasi yang ada di jajaran Pemprov Jateng, kata Ganjar, tidak ada yang ditutupi karena sebenarnya kalau pikiran bersih, hatinya bersih, kemauan melayaninya juga tinggi dan semua akses yang ada di pemerintah boleh dibaca dengan batasan ketentuan perundang-undangan.

 "Cara berpikir ini yang kemudian saya dorong ke teman-teman yang di provinsi dan ini kita pantau. Uji coba dilakukan dengan membuka 'complain handling' melalui gawai sehingga suka atau tidak suka, ketika masyarakat mengadu akan dijawab oleh SKPD terkait dan kegiatan itu semakin mendorong tidak ada informasi yang disembunyikan," ujarnya.

Ke depannya, mantan anggota DPR RI ini akan mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan hal yang sama, dengan semangat "Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi" agar para pemimpin daerah di Jateng yang telah melakukan dengan sangat baik, bisa menjadi "benchmark".

"Bareng-bareng kita tularkan, termasuk informasi yang kita buka ini, yang belum ada politik anggaran di tingkat APBD kita dorong, atau tiap SKPD diasistensi oleh Diskominfo Provinsi Jateng, bagaimana dalam penggunaan anggaran agar sistem informasi publiknya dibuka dan kalau sudah terbiasa, itu akan sangat baik," katanya.

Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif Terbaik diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik, di Istana Wakil Presiden.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyampaikan 20 tahun setelah reformasi, ada tiga hal yang terjadi yakni negara yang sebelumnya sedikit otoriter manjadi sangat demokratis, dari strukturalistik menjadi otonomi, dan pers yang semula dikotomi menjadi bebas.

 "Ketiga hal itu akan memajukan jika sistem informasi terbuka terhadap publik. Teknologi semakin maju, namun teknologi bisa membuat informasi semakin mudah diakses secara digital sehingga apa yang dilakukan atau tidak akan mudah diketahui," ujar Wapres.

Melihat kondisi tersebut, Wapres menyambut baik Komisi Informasi Pusat yang memberikan penghargaan kepada lembaga instansi kementerian dan daerah, yang dalam keseharian memberikan informasi yang baik bagi masyarakat.

Menurut dia, informasi yang terbuka sangat dibutuhkan karena sistem demokrasi negeri ini menuntut akuntabilitas.

"Tanpa akuntabilitas, kita tidak bisa menjalankan demokrasi yang baik, dan juga sistem pemerintahan yang futuristik. Selain itu, keterbukaan informasi juga memudahkan kita mengadakan pengawasan, karena suatu keterbukaan tanpa pengawasan akan sulit," katanya

Wapres menerangkan, Indonesia sebenarnya negara dengan pengawas terbanyak dan masing-masing instansi pemerintah memiliki inspektur, termasuk pengawas dari KPK, BPK, BPKP, kepolisian, dan sebagainya, yang semuanya ikut memeriksa.

"Namun, keterbukaan tetap diperlukan untuk mempermudah pengawasan, termasuk dalam meningkatkan partisipasi publik," ujarnya

 Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menambahkan, tahun ini pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 460 badan publik.

Indikator penilaian meliputi pengembangan website yang terkait dengan Pejabat Pengelola Indormasi dan Dokumentasi (PPID), pengumuman informasi publik yang dapat diakses dengan mudah, dan cepat oleh masyarakat.

 Ada pula indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik yang penilaiannya melalui kuesioner.

Selanjutnya, dilakukan tahap presentasi badan publik untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik.

"Tingkat partisipasi badan publik yang dilihat dari pengembalian kuesioner pada tahun ini mengalami kenaikan, dari 460 badan publik yang mengembalikan kuesioner sebanyak 289 badan publik atau 62,83 persen," katanya.
 
Pada kesempatan itu, Gede juga melaporkan kepada Wapres tentang adanya tiga pemerintah provinsi yang belum membentuk Komisi Informasi Provinsi yaitu Papua Barat, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
 
"Kami berharap perhatian dari Wapres untuk mendorong terbentuknya lembaga tersebut," tutupnya.(LHP)

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024