Semarang (Antaranews Jateng) - Lembaga Pemantau Pemilu PWI Provinsi Jawa Tengah memandang perlu KPU menyosialisasikan persyaratan bagi calon pemilih yang akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) di luar daerah pemilihan yang bersangkutan.

    "Sosialisasi ini penting agar mereka yang berada di perantauan bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus pulang kampung," kata Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zainal Abidin Petir di Semarang, Sabtu.

    Petir mengemukakan hal itu ketika merespons pernyataan Ketua Resos Argorejo Suwandi bahwa pihaknya sering mendapat pertanyaan terkait dengan  kepemiluaan, termasuk bagaimana prosesnya untuk mendapat surat keterangan pindah memilih di TPS lain (formulir Model A.5-KWK) agar bisa menggunakan hak pilihnya, sebagaimana pada pemilihan kepala daerah, 27 Juni lalu.

    Kendati demikian, Suwandi yang juga Ketua RW 04 Kelurahan Kali Banteng Kulon berupaya sebanyak 485 penghuni Resos Argorejo tidak golput pada pemilihan umum anggota legislatif dan Pemilu Presiden, 17 April 2019.

    Suwandi berharap mereka yang sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 di Kota Semarang bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS), kawasan eks lokalisasi Sunan Kuning itu.

    Ia menyebutkan ada tiga tempat pemungutan suara dengan jumlah calon pemilih di TPS 09 dan TPS 10 masing-masing 199 orang, serta TPS 11 sebanyak 202 orang.

    Zainal Abidin Petir menambahkan bahwa warga binaan Resos Argorejo di luar Dapil 6 Kota Semarang (Semarang Barat dan Semarang Selatan) proaktif untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih di TPS lain ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kali Banteng Kulon agar bisa menggunakan hak pilihnya di Kota ATLAS.

    "Kalau tidak sempat pulang kampung, mulai sekarang mengurus surat pindah pencoblosan di TPS lain meski hanya mendapat surat suara untuk Pilpres dan Pemilu Anggota DPD RI 2019," katanya.

Pewarta : Kliwon
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024