Semarang (Antaranews Jateng) - Aktivis dan peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai koruptor di  Indonesia masih diistimewakan jika dilihat dari rata-rata lama hukuman yang harus dijalani para pelaku tindak pidana tersebut.

"Beruntung sekali koruptor di Indonesia. Rata-rata hukuman masih sangat ringan, efek jeranya tidak kelihatan," kata Emerson saat menjadi pembicara dalam Seminar "Rekonseptualisasi Pemidanaan Penjara bagi Napi Tipikor di Indonesia" yang digelar Unwahas Semarang, Kamis.

Menurut dia, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada koruptor hanya 2 tahun dan 2 bulan.

"Dikurangi remisi dan pembebasan bersyarat, lamanya masa hukuman lebih pendek dibanding pelaku tindak pidana umum," tambahnya.

Terlebih lagi, lanjut dia, para koruptor ini juga diduga dalam posisi nyaman saat di dalam penjara karena memperoleh fasilitas khusus.
 
Sepanjang memperoleh fasilitas khusus, kata dia, maka efek jera yang diharapkan akan hilang.

Salah satu catatan lain dari pemidanaan koruptor, menurut dia, penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik yang hanya terjadi pada kasus yang ditangani KPK saja.

"Dalam kasus yang ditangani kejaksaan belum pernah ada pengenaan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik," kata Koordinator Penggalangan Dana Publik ICW itu.

Berbagai keistimewaan itu, lanjut dia, ditambah dengan kemudahan mantan koruptor menduduki jabatan publik setelah selesai menjalani hukuman.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar Mahkamah Agung membuat edaran yang ditujukan bagi seluruh hakim pengadilan tipikor agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap perkara yang ditangani.

"Hakim selama ini berdiri di balik alasan independensi," katanya.

Oleh katena itu, ia menilai harus ada instruksi dari atas agar para pelaku korupsi ini dibuat jera.
 

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024