Solo (Antaranews Jateng) - Bank Indonesia Kantor Perwakilan Surakarta mengingatkan debitur Pasar Legi Solo yang menjadi korban kebakaran pasar pada Senin (29/10) sore tidak lari dari tanggung jawab menyelesaikan utangnya.

"Mengenai nasabah yang punya pinjaman ke bank dan barangnya habis, perbankan ada ketentuan force majeure atau ada kebijakan tertentu, salah satunya reschedule atau waktu pengembalian diperpanjang," kata Kepala BI KPw Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Selasa.

Ia mengatakan aturan-aturan yang sifatnya meringankan memungkinkan dilakukan dalam kondisi tersebut.

"Yang terpenting adalah komunikasi, jangan sampai ada pedagang yang tiba-tiba menghilang. Akan lebih bagus pedagang yang bersangkutan bicara dengan banknya," katanya.

Menurut dia, jika nasabah melarikan diri untuk menghindari kewajiban mengembalikan utang bank maka akan menerima risiko, salah satunya black list dari perbankan.

"Kalau sudah black list, mau pinjam lagi tidak bisa. Jadi lebih baik dikomunikasikan. Meski demikian, misalnya dilakukan pemutihan saya kira berat," katanya.

Selain penjadwalan utang, dikatakannya, kebijakan yang mungkin dilakukan oleh perbankan adalah grace period, salah satunya adalah nasabah bisa kembali mencicil utang jika usahanya sudah berjalan normal.

Sementara itu, dikatakannya, selama ini sektor UMKM memberikan kontribusi cukup besar terhadap total kredit yang disalurkan oleh bank umum.

Berdasarkan data BI, dari total kredit di Soloraya yang disalurkan oleh bank umum sampai dengan September 2018 sebesar Rp84,5 triliun. 

Ia mengatakan 32,6 persennya atau setara dengan Rp27,6 triliun merupakan kredit untuk UMKM, sedangkan angka non performing loan (NPL) atau kredit macet sebesar 2,85 persen.

"UMKM ini termasuk pedagang pasar. Oleh karena itu, tentu kami akan terus berkoordinasi dengan perbankan dan TPID untuk memastikan angka kredit macet tetap terkendali. Salah satunya memberikan kebijakan kepada pedagang," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024