Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi kepengurusan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen Semarang atau yang lebih dikenal dengan Kelenteng Grajen, Selasa.

Pembacaan penetapan pengadilan dilakukan oleh Panitera PN Semarang Ali Nur Yahya. Pembacaan putusan pengadilan yang dilakukan di depan pintu masuk kelenteng yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Kota Semarang, itu berlangsung sekitar 10 menit di hadapan para pemohon serta termohon eksekusi.

Menurut Ali, eksekusi ini dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Penetapan eksekusi ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara ini," katanya.

Putusan MA menyatakan kepengurusan yang sah atas Yayasan Kelenteng Grajen berada di bawah kepemimpinan Tjandra Tirtono.

Pengadilan menyatakan kepengurusan saat ini yang berada di bawah Ketua Umum Sigit Soegiharto dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan yang seolah-olah menjalankan tugas pengurus.

Atas pembacaan eksekusi itu, kuasa hukum termohon, Evarisan, menyatakan menolak pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, kata dia, pihak termohon tidak akan menghalangi pelaksanaan pembacaan penetapan eksekusi.

"Eksekusi ini sebenarnya tidak riil karena putusan pengadilannya tidak bisa dieksekusi," katanya.

Menurut dia, permasalahan berkaitan dengan kepengurusan yayasan merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Kepengurusan yayasan ini sebenarnya dalam status quo karena kepengurusan dalam status diblokir oleh Kemenkumham," katanya.

Selama ini kegiatan keagamaan di Kelenteng Grajen tetap berlangsung seperti biasa di bawah pengelolaan umat.

Terpisah, Ketua Walubi Jawa Tengah Eka Windiharto meminta permasalahan dualisme kepengurusan yayasan kelenteng ini jangan sampai merugikan umat.

"Kami siap memediasi. Kesampingkan kepentingan dan ego pribadi," tambahnya.

Dualisme kepengurusan di Yayasan TITD Grajen ini bermula dari adanya dua kepengurusan yang dibentuk masing-masing oleh Tjandra Tirtono dan Edie Setiawan.

Edie sendiri merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan TITD Grajen.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024