Magelang (Antaranews Jateng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah melaporkan dua pendamping Program Keluarga Harapan yang bertugas di Kecamatan Bruno ke Kementerian Sosial karena keterlibatan dalam kampanye Pemilu 2019.
   
"Rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik (Kode Etik SDM PKH) ini sudah kami sampaikan ke Kemensos RI ditembuskan ke Korwil PKH Jateng dan juga Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Kabupaten Purworejo). Harapan kami rekomendasi dari Bawaslu bisa segera ditindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Senin.

Ia menyebut dua pendamping PKH itu, Muhammad Fauzi dan Awit Budi Setyawan. Mereka terindikasi melanggar Kode Etik PKH yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Nomor 01/LJS/08/2018.

Ia menjelaskan tentang kasus pelanggaran tersebut yang terkait dengan temuan hasil pengawasan kampanye terhadap Calon Anggota DPRD Kabupaten Purworejo untuk Daerah Pemilihan 5 (Kecamatan Pituruh, Kemiri, dan Bruno) atas nama Berliando Luthfi Zulfikar.

Caleg dari Partai Amanat Nasional itu, ujar dia, melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas pada 30 September 2018.

Hasil pemeriksaan klarifikasi dan barang bukti yang diperoleh Bawaslu, ujarnya, kampanye tersebut diikuti warga yang sebagian besar Kelompok Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Desa Kaliwungu, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang didapatkan Bawaslu, katanya, keterlibatan dua pendamping PKH menjembatani pertemuan caleg dengan warga setempat untuk kampanye terbatas.

Ia menyebut tindakan pendamping PKH terindikasi kuat melanggar pasal 10 huruf f, g, dan i Kode Etik PKH.

"Karena ini bukan regulasi pemilu, maka dikategorikan sebagai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan lainnya. Kami teruskan ke Kementerian Sosial sebagai lembaga yang mengelola PKH untuk bisa ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan kode etik," kata Kholiq yang mantan wartawan itu.

Bawaslu Purworejo juga memberikan rekomendasi terkait dengan kasus tersebut kepada KPU agar lembaga itu memberikan peringatan kepada Caleg Zulfikar dan DPD PAN setempat.

Ia menjelaskan tentang peringatan tersebut karena terjadi pelanggaran administrasi kampanye, yakni tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diajukan ke Polres Purworejo.

Selain itu, DPD PAN Kabupaten Purworejo juga diberikan peringatan karena belum mendaftarkan pelaksana kampanyenya sampai dengan pelaksanaan kegiatan kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan Caleg Berliando Luthfi Zulfikar.

Tindakan tersebut, kata dia, melanggar pasal 14 ayat 2 dan 3 serta pasal 29 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye.

Pewarta : M. Hari Atmoko
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024