Semarang, (Antaranes Jateng)- PT Jasa Raharja (Persero) menjamin semua
penumpang pesawat Lion JT 610 yang mengalami kecelakaan di perairan laut
utara Karawang.

Humas Jasa Raharja Senin mengabarkan, Jasa Raharja selain turut prihatin
atas peristiwa tersebut juga menegaskan seluruh penumpang pesawat Lion JT
610 PQ LOP yang dinyatakan jatuh terjamin perlindungan Jasa Raharja.

Berdasarkan UU no 33 dan PMK No 15 tahun 2017 bagi korban meninggal dunia,
Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan  sebesar Rp 50 juta, sedang
untuk korban luka-luka Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan Rumah
Sakit maksimum Rp 25 juta.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo S usai menerima laporan kecelakaan
Lion langsung berkordinasi dengan BASARNAS, Direktorat Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.

Jasa Raharja juga hadir di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal
Pinang, Kantor Lion Air terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor
BASARDA DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang   

Pewarta : Totok Marwoto
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024