Kudus (Antaranews Jateng) - Penertiban stiker bergambar calon anggota legislatif di angkutan kota (angkot) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang mulai marak menunggu hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kudus, kata Anggota Bawaslu Kudus Kasmian.

"Di dalam Peraturan KPU secara tertulis memang tidak diatur soal pemasangan stiker `branding` caleg berukuran besar di kaca belakang angkutan kota," ujarnya menanggapi maraknya pemasangan stiker "branding" caleg di angkot di Kudus, Rabu.

Kalaupun ada ketentuan, katanya, di dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu hanya mengatur soal bahan kampanye dalam bentuk stiker dengan ukuran 10x5 sentimeter, sedangkan yang terpasang di sejumlah angkot di Kudus jauh lebih besar.

Selain itu, lanjut dia, pada pasal 80 ayat (1) disebutkan bahwa mobil atau ambulans yang berlogo partai politik sepanjang tidak mencantumkan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu tetap dapat digunakan untuk menunjang kegiatan operasional parpol.

Dengan demikian, lanjut dia, stiker "branding" di angkot tersebut tidak termasuk kategori alat peraga kampanye maupun bahan kampanye seperti yang diatur di dalam PKPU 23/2018.

Untuk penertibannya, kata dia, menunggu hasil koordinasi dengan Dishub Kudus, apakah ada aturan yang memang melarang pemasangan gambar di kaca bagian belakang mobil angkutan penumpang tersebut.

"Kalaupun melanggar, tentunya kami siap berkolaborasi dalam penertibannya di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kudus Putut Sri Kuncoro mengungkapkan bahwa penempelan stiker yang menutup seluruh kaca bagian belakang kendaraan memang berpotensi mengganggu keamanan penumpang maupun pengguna jalan.

Pemerintah sendiri, lanjut dia, telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 55/2012 tentang Kendaraan dan Keputusan Menteri Perhubungan nomor 439/1976 yang mengatur tentang pelapis kaca kendaraan.

Stiker yang menutup seluruh areal kaca belakang kendaraan, katanya, memang berpotensi mengganggu pandangan pengemudi dan membahayakan pengendara di belakangnya. ? ? ?

"Fokus pengendara di belakang bisa terganggu oleh gambar atau tulisan di stiker tersebut," ujarnya.

Terkait stiker partai politik maupun Caleg, kata Putut, akan dikaji terlebih dahulu dengan pihak terkait, seperti Bawaslu maupun KPU Kudus.?

"Jika dalam rapat koordinasi disebutkan melanggar dan diperkuat dengan aturan lalu-lintas, kami siap mendukung penertibannya," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024