Kudus (Antaranews Jateng) - Puluhan angkutan kota di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai dimanfaatkan calon anggota legislatif sebagai media kampanye dengan cara menempelkan stiker berukuran besar bergambar foto caleg pada kaca belakang angkot.

Sejumlah angkot, seperti terlihat di jalan-jalan utama di Kudus, Selasa, terlihat dipasangi stiker caleg, misalnta angkot di jalur Kaliwungu dan Gebog.

Stiker yang terpasang tidak hanya berasal calon anggota DPRD Kudus, ada pula dari DPR RI.

Peter Muhammad Faruq, caleg dari PDI Perjuangan Kudus, mengakui dirinya memang memasang stiker bergambar foto dirinya di sejumlah angkutan kota jalur Kaliwungu dan Gebog.

"Tercatat ada 40-an angkutan kota, sebanyak 23 angkutan di antaranya untuk jalur Kaliwungu dan selebihnya jalur Gebog," ujarnya.

Sebelum memasang stiker di angkutan, dia mengaku, sudah berkonsultasi dengan pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus dan diperbolehkan karena tidak ada aturan yang melarang.

Menurut dia, memasang gambar dirinya di angkot lebih efektif karena setiap hari beroperasi mencari penumpang sehingga peluang dilihat masyarakat cukup besar.

Selain itu, kata dia, pemasangan tersebut juga menghindari penempelan gambar di pepohonan yang dipastikan mengganggu penghijauan.

"Kalaupun dianggap melanggar, silakan ditertibkan karena sebelumnya memang sudah berkonsultasi," ujarnya.

Upaya lain untuk mempromosikan dirinya, yakni dengan memasang sejumlah alat peraga kampanye di semua desa yang menjadi daerah pemilihannya, yakni Kecamatan Kaliwungu dan Gebog. 

Anggota KPU Kudus Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga Eni Misdayani mengungkapkan stiker yang terpasang di sejumlah angkot di Kudus memang tidak diatur di dalam peraturan KPU.

Di dalam PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu disebutkan bahwa bahan kampanye, salah satunya stiker dengan ukuran tertentu.

"Stiker yang ditepel di angkot ukurannya lebih besar, sehingga tidak masuk kategori bahan kampanye maupun alat peraga kampanye," ujarnya.

Kalaupun ada penjelasan, kata dia, hanya mobil ambulans dan mobil operasional partai politik.

Untuk itu, kata dia, pemasangan stiker bergambar calon anggota DPRD di angkot menjadi kewenangan Bawaslu maupun Dinas Perhubungan Kudus terkait angkutan umum.   

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024