Jakarta (Antaranews Jateng) - Penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya memang bisa ditemukan di media sosial, sehingga diperlukan etika dalam bermedia sosial agar tidak tersandung masalah hukum.
Berikut beberapa etika dalam bermedia sosial menurut Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Slamet Santoso, Rabu:
1. Kenali aturannya
Sebelum bermedia sosial, Slamet mengimbau pengguna untuk mengetahui aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.
2. Pahami batas usia pengguna media sosial
Sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun.
"Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya," kata Slamet.
3. Perhatikan unggahan
Pengguna media sosial juga diharapkan dapat pandai-pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah.
"Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai share di media sosial," kata Slamet.
Hal ini bahkan, menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.
4. Saring sebelum sharing
Ketika mendapat infromasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain.
"Mari berbagai informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet," ujar Slamet.
Berikut beberapa etika dalam bermedia sosial menurut Plt Direktur Pemberdayaan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Slamet Santoso, Rabu:
1. Kenali aturannya
Sebelum bermedia sosial, Slamet mengimbau pengguna untuk mengetahui aturan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, pasal 27 sampai 30 UU ITE," ujar Slamet, dalam seminar "Cerdas Ber-Media Sosial" di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Rabu.
2. Pahami batas usia pengguna media sosial
Sejumlah media sosial sebenarnya telah menetapkan batasan minimal untuk pengguna, misalnya 13 tahun untuk Facebook dan Instagram, sementara Twitter menetapkan usia minmal pengguna adalah 15 tahun.
"Barangkali punya adik yang usianya belum mencukupi, kasih pengertian untuk tidak mengakses media sosial karena konten atau substansi di dalamnya belum sesuai untuk umurnya," kata Slamet.
3. Perhatikan unggahan
Pengguna media sosial juga diharapkan dapat pandai-pandai memilah hal-hal pribadi untuk diunggah.
"Hal yang sifatnya pribadi jangan sampai share di media sosial," kata Slamet.
Hal ini bahkan, menurut Slamet, dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan sebagai celah untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengetahui kebiasaan dan aktivitas sehari-hari lewat media sosial.
4. Saring sebelum sharing
Ketika mendapat infromasi di platform berbagi pesan, masyarakat diharap dapat menanyakan kembali kebenaran informasi tersebut, tidak serta merta meneruskannya kepada orang lain.
"Mari berbagai informasi supaya kita cerdas, produktif dalam berinternet," ujar Slamet.