Semarang (Antaranews Jateng) - Tantangan calon anggota legislatif petahana lebih berat daripada caleg baru karena masyarakat pemilih telah memiliki catatan mereka, kata analis politik Doktor Teguh Purnomo di Semarang, Rabu.

"Kenapa caleg 'incumbent' tantangannya lebih berat? Karena menjadi catatan masyarakat pemilih. Selama dia menjadi anggota dewan, akan diingat, dicatat 'track record' atau rekam jejaknya. Terlebih yang inkonsisten, cedera janji pada daerah pemilihan atau masyarakat pemilihnya," kata Dr. H. Teguh Purnomo, S.H., M. Hum., M.Kn.

Teguh lantas mencontohkan caleg petahana di DPRD kabupaten/kota se-Jawa Tengah periode 2004 s.d. 2009. Ketika muncul kasus di daerah, ada di antara mereka yang namanya disebut-sebut.

"Hasilnya, tidak lebih dari 50 persen 'incumbent' yang terpilih dan duduk kembali untuk periode berikutnya," kata Teguh yang pernah sebagai anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

Pada saat caleg petahana menjadi catatan, kata Koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu Jawa Tengah itu, caleg baru yang menjadi harapan. Hal ini terjadi karena masyarakat pemilih ada yang merasa kapok, merasa dikibuli, dan disapa anggota legislatif ketika dibutuhkan saja.

"Caleg baru menjadi harapan lantaran belum punya kesalahan di mata pemilih, terlebih ketika bersedia membuat kesepakatan. Hal ini juga potensi terjadi dalam Pemilu Presiden 2019," kata dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus itu.

Teguh mengemukakan hal itu ketika merespons peluang caleg petahana pada pemilu anggota legislatif maupun capres petahana dalam Pemilu Presiden 2019.

Pada hajatan demokrasi 5 tahunan itu, masyarakat pemilih akan menerima lima kartu suara:  Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Ini bukan saja akan membuat sibuk dan bahkan membingungkan pemilih, melainkan juga bisa bikin pusing caleg dan pasangan calon presiden/calon wakil presiden beserta tim suksesnya," kata pria asal Kebumen, Jateng itu.

Teguh mengatakan bahwa caleg petahana maupun pendatang baru harus lebih masif melakukan kerja politik, yakni sosialisasi nomor urut partai politik (parpol) yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Bagi caleg petahana yang bergeser daerah pemilihan berikut nomor urut, katanya lagi, dituntut lebih mampu membumikan diri di tengah masyarakat.
 

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024