Semarang (Antaranews Jateng) - Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah menyebutkan ratusan warga yang tersebar di 35 kabupaten/kota mengalami gangguan jiwa, bahkan harus dipasung oleh keluarganya.

"Berdasarkan data hingga Juni 2018 tercatat sebanyak 464 penderita gangguan jiwa yang terpaksa dipasung oleh keluarganya karena dikhawatirkan mengganggu orang lain," kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Arfian Nevi di Semarang, Rabu.

Dari data kasus orang dengan gangguan jiwa tersebut, lanjut dia, sebagian penderita sudah dilepaskan dan mendapat perawatan secara intensif.

Menurut dia, pemasungan tersebut karena gangguan kejiwaan yang dialami oleh penderita sudah cukup akut dan dianggap membahayakan.

"Gangguan jiwa akut atau berat harus ada pengobatan yang teratur dan penderitanya tidak boleh dipasung," ujarnya pada diskusi Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di kantor Dinkes Provinsi Jateng.

erkait dengan hal tersebut, Dinkes Jateng mengajak para pemangku kepentingan lintas sektoral untuk berperan aktif menyelesaikan permasalahan terkait dengan orang dengan gangguan jiwa yang dipasung.

"Penderita gangguan jiwa yang dipasung harus dibebaskan dan?mendapat perawatan secara maksimal," katanya.

Permasalahan kesehatan jiwa di Indonesia, termasuk di Jateng, kata dia, harus ditangani secara sistematis mulai dari keluarga hingga lingkungan sekitar.

"Ini PR (pekerjaan rumah, red) kita untuk membebaskan mereka, bukan berarti dilepaskan begitu saja tanpa pengawasan, tapi juga harus dikendalikan dan diobati secara teratur," ujarnya.

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024