Solo (Antaranews Jateng) - Persaudaraan Pengusaha Umrah Travel Haji Indonesia (Perpuhi) berharap adanya penghapusan visa progresif umrah untuk meringankan masyarakat.

"Masa ibadah kok dipersulit, seharusnya itu dihapus," kata Ketua Perpuhi Her Suprabu di Solo, Selasa.

Meski demikian, mengenai pengenaan visa progresif tersebut, dikatakannya, biro perjalanan umrah maupun Pemerintah Indonesia tidak dapat berbuat banyak mengingat kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Adapun, terkait dengan pengenaan visa progresif umrah tersebut yaitu jamaah yang melakukan perjalanan umrah lebih dari sekali dalam kurun waktu tiga tahun akan dikenakan tarif progresif sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp8,3 juta.

"Mengenai kebijakan ini sudah diperpendek waktunya, awalnya lima tahun dan sekarang menjadi tiga tahun. Meski demikian, kami berharap ini bisa dihapus," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya penambahan tarif tersebut, bagi jamaah yang terkena visa progresif harus membayar sekitar Rp30 juta mengingat saat ini tarif normal umrah di kisaran Rp21,5 juta.

"Terkait hal ini ada sebagian jamaah yang akhirnya memilih untuk memberangkatkan orang lain, misalnya saudara agar tidak terkena tarif ini. Kami juga mendorong semangat berbagi seperti itu, jadi sama-sama dapat pahala," katanya.

Sementara untuk meringankan beban jamaah dalam membayar visa progresif tersebut sejumlah bank memberikan pinjaman yang bisa digunakan untuk pembayaran.

"Perbankan ini di antaranya Bank Muamalat dan BNI Syariah. Penyalurannya dalam bentuk pinjaman biasa, bukan program khusus untuk visa progresif, bisa diangsur 2-3 tahun," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024