Semarang (Antaranews Jateng) - Pengadilan Negeri Semarang melepaskan MAS, istri pilot salah satu maskapai penerbangan, dari segala tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dalam investasi bisnis telepon seluler yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam sidang di Semarang, Senin, Hakim Ketua Manungku Prasetya menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi tidak dapat dijatuhi hukuman karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Namun, menurut dia, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana karena di dalamnya ada transaksi antara terdakwa dan saksi. Jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

MAS didakwa telah melakukan tindak penipuan dalam bisnis telepon seluler yang diduga telah merugikan korban Siti Kholifah sebesar Rp229 juta.

"Hubungan antara terdakwa dan korban merupakan hubungan transaksional yang diawali dengan kesepakatan lisan," katanya.

Dalam fakta sidang, lanjut dia, diketahui terdakwa mempu menunjukkan bukti pembayaran berupa rekening koran tentang transfer sejumlah uang kepada korban.

Selain itu, terdakwa juga telah menyerahkan sekitar 28 telepon seluler berbagai jenis yang nilainya mencapai Rp300 juta.

Atas fakta yang terungkap, hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar dibebaskan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyanto menyatakan akan mengajukan kasasi. "Kasasi. Kami tunggu dulu salinan putusannya," katanya.

Adapun penasihan hukum MAS, Jhonson Hasibuan, mengaku bersyukur kliennya dilepaskan dari segala tuntutan.

Putusan itu, menurut dia, sesuai dengan fakta persidangan. "Untuk selanjutnya kami mempertimbangkan untuk melaporkan saksi korban ke polisi," katanya.

 Menurut dia, saksi korban Siti Kholifah telah memberi keterangan bohong dalam persidangan.

Ia menjelaskan korban mengaku tidak pernah menerima transferan sejumlah uang, termasuk menerima barang berupa telepon seluler dari terdakwa. Hal tersebut, lanjut dia, sudah terbukti di persidangan.


        

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024