Batang (Antaranews Jateng) - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terhitung sejak Januari 2018 hingga awal Oktober 2018 mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
 
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kabupaten Batang Roro Heruwaty Wahyu di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa jumlah nominal tunggakan atau pajak yang belum terbayarkan itu didominasi oleh para pemilik kendaraan bermotor roda dua.

"Kita akan terus mengupayakan mengejar tunggakan tersebut hingga akhir Desember 2018. Oleh karena, kini kami gencar melakukan jemput bola atau 'door to door' pada wajib pajak yang menunggak pajak," katanya.

Selain itu, menurut dia, UPPD bersama kepolisian rutin menggelar razia di sejumlah wilayah untuk mengefektifkan penerimaan pajak.

Menurut dia, banyaknya jumlah tunggakan pajak itu selain disebabkan oleh tingkat kesadaran masyarakat yang masih kurang, juga faktor lainnya seperti adanya kendaraan hilang dan rusak berat yang tidak dilakukan pelaporan pada kepolisian.

"Masih banyak kita temukan kendaraan pada kondisi rusak berat, kendaraan hilang, dan kendaraan kendaraan plat merah yang dilelang tetapi tidak dilaporkan sehingga menimbulkan tunggakan pajak yang kini sudah mencapai Rp6,2 miliar," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Bagian Urusan STNK Aiptu Widyo Susilo mengatakan saat ini pencapaian PKB baru mencapai Rp252.427.550 atau setara 75,48 persen sedang BBN-KB Rp141.670.000 atau setara 84,06 persen.

"Kami berharap pada wajib pajak kendaraan bermotor agar displin dan membayarkan kewajibannya yaitu dengan membayar pajak kendaraannya tepat waktu. Pajak tersebut sebagai upaya membantu kemajuan pembangunan daerah," katanya.



 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024