Wonosobo (Antaranews Jateng) - Tim Monitoring Rokok Cukai Ilegal terdiri atas personel Kodim 0707, Satpol PP, dan Dinas Kominfo Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menemukan rokok kedaluwarsa yang dijual di warung saat melakukan pengawasan di Kecamatan Kejajar dan Garung.

"Mohon dilihat secara lebih detail pada bagian samping maupun atas bungkus rokok, di mana biasanya tanggal kedaluwarsa tertera," kata Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono, Senin.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Kabupaten Wonosobo Sunarso menambahkan monitoring cukai ilegal menyasar sejumlah toko dan pedagang pasar tradisional di kedua kecamatan tersebut.

"Temuan rokok pita cukai palsu dan rokok tidak dilekati pita cukai atau ilegal memang tidak ada. Namun, di wilayah Kecamatan Kejajar kami menemukan pedagang yang masih menjual rokok kedaluwarsa," katanya.

Terhadap temuan tersebut, dia mengaku tim sudah melakukan langkah sesuai dengan prosedur yaitu mengamankan dan memberikan penyuluhan kepada para pedagang agar kedepannya lebih teliti lagi dalam menjualbelikan rokok. Hal ini demi melindungi kepentingan konsumen, agar tidak mengalami keeugian di kemudian hari. 

Imbauan tim monitoring rokok cukai ilegal disambut positif para pedagang.

Pemilik toko di Jalan Dieng, Kecamatan Kejajar, Lydia, yang ditemui petugas mengaku kini lebih menyadari dan juga enggan menanggung risiko pidana apabila sampai ketahuan memperdagangkan rokok ilegal tanpa cukai.

Kepada para petugas, dia menyampaikan bahwa sudah lama distributor atau agen rokok tidak menawarkan rokok ilegal. 

Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Warjono mengatakan kesadaran para pedagang tersebut tidak menyurutkan upaya pihaknya untuk melakukan monitoring secara berkala.


 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024