Solo (Antaranews Jateng) - Kantor Pajak menargetkan adanya peningkatan perolehan pajak melalui "Automatic Exchange of Information" (AEoI) atau pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan.
   
 "Dengan AEoI ini harta wajib pajak (WP) baik yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri dapat kami analisa," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu di Solo, Sabtu.
 
   Ia mengatakan kebijakan yang dimulai bulan September 2018 ini  berpotensi meningkatkan penerimaan pajak. Meski demikian, ia belum bisa memperkirakan berapa persen potensi kenaikan akibat adanya kebijakan ini.
 
   "Yang pasti ada kenaikan, di antaranya dari sisi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi," katanya.
   
 Sementara itu, ia berharap agar AEoI tersebut juga dapat meningkatkan kepatuhan pajak seperti halnya yang terjadi pada pelaksanaan pengampunan pajak pada tahun lalu.
   
 Ia mengatakan jika dilihat dari pelaksanaan pengampunan pajak beberapa waktu lalu, capaian untuk wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II cukup bagus.
     
Berdasarkan data, dikatakannya, pada periode Juli 2016-Maret 2017 capaian pajak sebesar Rp1,854 triliun.
   
 Ia mengatakan dari total tersebut penyumbang terbesar berasal dari WP orang pribadi sebanyak 28.044 orang dan sisanya 7.476 WP badan.
   
 "Untuk kontribusi terbesar dari Kota Surakarta sebesar Rp804,952 miliar dengan 7.573 WP," katanya.

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024